Senin, 18 Mei 2026

Kasus Korupsi PHL PDAM Bengkulu

Profil Samsu Bahri, Dirut PDAM Tirta Hidayah yang Kembalikan Uang Suap 23 Pegawai Lepas Rp 2 Miliar

Inilah profil Samsu Bahri, Dirut PDAM Tirta Hidayah yang mengembalikan uang suap 23 PHL senilai Rp 2 miliar.

Tayang:
Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Jiafni Rismawarni/ TribunBengkulu.com
DIRUT PDAM - Direktur Utama PerumdamTirta Hidayah Kota Bengkulu, Samsu Bahri. Inilah profil Samsu Bahri, Dirut PDAM Tirta Hidayah yang mengembalikan uang suap 23 PHL senilai Rp 2 miliar. 

Akibatnya, sebagian uang yang disetor calon PHL kepada calo tidak sampai ke tangan Samsu. 

Namun di sisi lain, Samsu mengakui tetap ada sejumlah uang yang memang diterimanya langsung dari para PHL dan kini telah dikembalikan.

Dana senilai Rp 2 miliar itu telah dikembalikan kepada 23 PHL yang bersedia menerima uangnya kembali.

"Yang kami tahu, uang Rp 2 miliar itu adalah untuk PHL yang mau menerima uang pengembalian, sebanyak 23 orang," ujar Ana.

Sementara itu, terkait jumlah PHL yang menolak pengembalian uang, Ana mengaku tidak mengetahui secara pasti, begitu juga kliennya. 

Apalagi mengingat ada calo yang tidak menyerahkan uang titipan kepada Samsu sebagai Dirut PDAM.

Di sisi lain, melalui kuasa hukumnya, Samsu juga mengakui adanya kekeliruan dalam mengikuti aturan lama, yakni dengan menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) bagi ratusan Pegawai Harian Lepas (PHL).

Padahal, menurut Ana Tasia Pase, perekrutan PHL seharusnya dilakukan melalui perjanjian atau perikatan kerja.

"Rupanya ada ketidaktahuan dari klien kita tentang aturan bahwa tidak boleh menggunakan SPT, seharusnya perikatan atau perjanjian kerja. Memang klien kita tidak tahu, dan itu dasarnya mengikuti kebijakan sebelumnya," kata Ana.

Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2019 dan 2020, proses perekrutan hanya menggunakan SPT, dan kliennya hanya mengikuti pola yang telah lama berlaku.

Atas kejadian ini, menurut Ana, kliennya berencana melakukan perombakan dan pengurangan jumlah karyawan karena dianggap telah melanggar aturan. 

Oleh karena itu, diperlukan langkah tegas.

"Klien kami akan melakukan perbaikan, perombakan, serta pengurangan karyawan karena itu melanggar aturan. Harus ada tindakan tegas," tegas Ana.

Diperiksa Polda Bengkulu

Sebelumnya, Samsu Bahari, menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi suap dan gratifikasi dalam perekrutan Pegawai Harian Lepas (PHL) di lingkungan PDAM.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved