Senin, 4 Mei 2026

Korupsi Laptop Chromebook

Skandal Korupsi Chromebook: Eks Stafsus Nadiem Tersangka, Terbongkar Grup WA

Skandal korupsi chromebook, eks stafsus Nadiem Makarim tersangka, terbongkar grup WA.

Tayang:
Editor: Yunike Karolina
Tribunnews.com
SKANDAL KORUPSI CHROMEBOOK - Kolase foto Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait pengadaan laptop untuk Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek selama periode 2019 hingga 2022, pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Skandal korupsi chromebook, eks stafsus Nadiem Makarim tersangka, terbongkar grup WA.

Kejaksaan Agung menetapkan Jurist Tan, mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop untuk Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek selama periode 2019 hingga 2022.

Selain Jurist Tan, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ibrahim Arief yang berperan sebagai konsultan teknologi di kementerian tersebut, Sri Wahyuningsih, yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar pada tahun 2020 hingga 2021.

Lalu Mulatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.

Penetapan tersangka terhadap keempat orang itu setelah ditemukannya alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan yang sudah berlangsung selama dua bulan.

"Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers, Selasa (15/7/2025).

Duduk Perkara Kasus

Pengusutan kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbud Ristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.

Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan asesmen Kompetensi Minimal (AKM).

Padahal saat pengalaman uji coba pengadaan peralatan TIK berupa Chromebook 2018-2019, hal itu tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet.

Berdasarkan pengalaman uji coba tersebut dan perbandingan beberapa operating system (OS), tim teknis yang mengurus pengadaan itu membuat kajian pertama dengan merekomendasikan penggunaan spesifikasi OS Windows.

Namun, saat itu Kemendikbud Ristek justru mengganti spesifikasi pada kajian pertama itu dengan kajian baru dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook.

Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya.

Kemudian, terungkap bahwa terdapat grup WhatsApp bernama "Mas Menteri Core Team" yang dibentuk pada Agustus 2019 oleh Jurist Tan bersama-sama dengan Nadiem Makarim dan eks stafsus Nadiem, Fiona Handayani.

Abdul Qohar mengatakan grup WA itu dibentuk untuk membahas mengenai rencana pengadaan laptop chromebook.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved