Viral Lokal

Legislator Erna Sari Dewi Soroti Pemprov soal Pemanggilan Reriza Guru Honorer Bengkulu Nangis di DPR

Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem Dapil Bengkulu, Erna Sari Dewi (ESD), angkat bicara perihal guru honorer, Rerisa,

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
TV Parlemen dan IG @Erna Sari Dewi official
GURU HONORER - Kolase Erna Sari Dewi (kiri) dan Reriza guru honorer nangis di DPR RI (kanan). Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem Dapil Bengkulu, Erna Sari Dewi (ESD) angkat bicara perihal guru honorer bernama Reris 

Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu, Heru Susanto, bahwa pemanggilan terhadap Rerisa telah dilakukan.

Klarifikasi dinilai penting agar tidak muncul kesalahan persepsi di publik.

"Agar menjadi jelas, pernyataan yang disampaikan itu ternyata bukan menggambarkan kondisi di Provinsi Bengkulu. Karena di Bengkulu, guru honorer yang masuk dalam database menerima insentif sebesar satu juta rupiah. Jangan sampai informasi yang tidak sesuai disampaikan," jelas Heru.

Sementara itu, terkait kemungkinan adanya sanksi, Heru menyebutkan bahwa proses masih dalam tahap pengumpulan keterangan.

"Tim dari bidang kepegawaian dan Dikbud sudah hadir langsung. Saat ini masih dalam proses, jadi kami belum bisa menyampaikan apakah ada sanksi atau tidak," tutupnya.

Guru Honorer Asal Bengkulu Nangis Saat RDP

Salah seorang guru honorer asal Bengkulu bernisial R, menangis saat mengadukan nasibnya kepada Komisi X DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

Ia mengaku kariernya sulit melaju dari guru honorer R4 menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah mengabdi selama lebih dari enam tahun.

Adapun R4 merupakan salah satu klasifikasi guru honorer yang digunakan saat menyusun Data Pokok Guru (Dapodik) dan menentukan prioritas seleksi PPPK.

"Kalau pemerintah tahu R4 adalah guru yang tidak bisa ke dalam non-database, yang hanya terdata di Dapodik selama dua tahun berturut-turut. Tapi pada kenyataannya kami sudah tujuh tahun mengabdi dan teman saya ada yang 11 tahun mengabdi, dan di seluruh Indonesia masalahnya seperti itu," kata guru tersebut dalam rapat bersama Komisi X DPR RI, Senin (14/7/2025).

Kategori R4 berarti bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan belum terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Karier Mandek dan Sulit Berkarier, Dosen PPPK PTN-Baru Perjuangkan Nasib Artikel Kompas.id Ia mengungkapkan, kategori R4 berada dalam prioritas paling akhir dalam rekrutmen ASN PPPK. Ia pun menilai kariernya terbengkalai karena masalah itu.

Dirinya meminta bantuan Komisi X DPR RI agar guru honorer pada kategori yang sama tetap dipertimbangkan.

"Ada (aturan) UU bahwa honorer harus diselesaikan pada tahun 2025. Jikalau kami R4 disia-siakan, bagaimana pengabdian kami selama ini?" katanya sembari mulai menangis.

Kejelasan Status Lebih lanjut, R menceritakan gaji yang didapatnya sebagai guru honorer. Gajinya hanya dihitung sekitar Rp 30.000 per jam.

Jika mengajar selama 18 jam dalam sebulan, ia hanya mendapat gaji senilai Rp 540.000 per bulan. 

Jumlah itu pun tidak ditambah dengan tunjangan lain layaknya guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kalau misalnya dapatnya 18 jam, dikalikan Rp 30.000, cuma Rp 540.000, Bu. Bagaimana nasib kami, Bu? Kami kecewanya kenapa tidak semua (kategori guru honorer) diangkat," pintanya.

"Mohon perjuangkan kami, Bu. Izinkan kami, Bu, untuk bisa diangkat menjadi PPPK, boleh, Bu, asalkan punya kejelasan karier kami," imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati yang menjadi pemimpin rapat menyampaikan akan menampung usulan tersebut.

MY Esti juga menyebut bahwa dirinya memahami karena pernah menjadi guru honorer.

"Njih, matur nuwun (baik, terima kasih). Sudah kami tangkap. Saya juga guru honorer dulu, jadi saya tahu. Terima kasih untuk perjuangannya selama ini," tutur MY Esti.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved