Korupsi Tambang di Bengkulu

Inilah Penampakan 2 Mobil Mewah Bos Tambang Bebby Hussy yang Kini Disita Kejati Bengkulu

Penampakan 2 Mobil Mewah Bos Tambang Bebby Hussy yang Disita Kejati Bengkulu

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/Beta Misutra
MOBIL MEWAH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyita aset milik Bebby Hussy berupa sebuah rumah dan 1 mobil sport dan 1 mobil mewah yang berada di Jalan Sadang Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu. 

TRIBUNBENGKULU.COM -  Penampakan 2 mobil mewah milik bos tambang Bebby Hussy tersangka utama dalam perkara dugaan kasus korupsi tambang yang sebebkan kerugian negara Rp 500 miliar.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyita aset milik Bebby Hussy berupa sebuah rumah dan 1 mobil sport dan 1 mobil mewah yang berada di Jalan Sadang Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, pada Kamis (24/7/2025).

Dua mobil mewah yang disita Kejati yaitu Mercedes-Benz SL-Class AMG SL 43 warna biru senilai sekitar Rp 3,73 miliar, dan Lexus LM 350h warna hitam seharga sekitar Rp 2,1 miliar.

Penyitaan tersebut dilakukan pada Kamis (24/7/2025) sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian negara yang timbul dari praktik korupsi tambang batu bara ilegal.

"Semua bangunan atas nama kelima tersangka kita sita," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, Kamis (24/7/2025).

Baca juga: Blak-blakan Kejati Pastikan Ada ASN Terlibat Skandal Tambang Ilegal Bengkulu Rugikan Negara Rp 500 M

Ristianti menambahkan bahwa penyidik akan terus menelusuri aset-aset lainnya yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, demi mengembalikan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 500 miliar.

"Rumah, kendaraan, dan semua aset yang bisa membantu mengembalikan kerugian negara senilai Rp 500 miliar akan kami telusuri dan sita," kata Ristianti. 

Peran Kelima Tersangka

Kelimanya memiliki peran berbeda dalam memuluskan dugaan praktik korupsi tambang batu bara di Bengkulu:

1. Bebby Hussy – Komisaris PT Tunas Barajaya

Diduga mengetahui dan membiarkan praktik ilegal berlangsung sejak 2022.

Sebagai komisaris, ia memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas arah kebijakan perusahaan.

2. Saskya Hussy – General Manager PT Inti Bara Perdana

Berperan aktif dalam kegiatan operasional dan pemasaran batu bara ilegal, tidak melalui jalur dan prosedur yang sah.

3. Agusman – Marketing PT Inti Bara Perdana

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved