Berita Seluma
Tabrak Lari di Depan Indomaret Sukaraja Seluma Bengkulu, Satu Meninggal Dunia, Sopir Melarikan Diri
Truk merah tabrak dua warga Seluma di depan Indomaret Sukaraja. Satu korban meninggal, sopir kabur ke arah Tais.
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Ricky Jenihansen
Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono
TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Dua warga Desa Tumbuan, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, menjadi korban tabrak lari pada Kamis dini hari, 24 Juli 2025.
Satu dari dua korban dilaporkan meninggal dunia.
Salah seorang kerabat dekat korban, Jhoni Afrizal, mengatakan insiden tabrak lari itu terjadi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja, persis di depan gerai Indomaret.
“Kejadiannya itu Kamis dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB. Korbannya masih keluarga saya, Erik Strada dan Adam Malik. Adam Malik meninggal dunia akibat tabrak lari itu,” terang Jhoni kepada TribunBengkulu.com, Minggu petang, 27 Juli 2025.
Jhoni menuturkan, malam sebelum kejadian, Erik Strada (23) dan Adam Malik (28) baru pulang dari Kota Bengkulu.
Saat tiba di lokasi kejadian, sepeda motor Honda Revo yang mereka kendarai kehabisan bahan bakar.
Keduanya kemudian mengisi BBM di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
“Usai mengisi BBM, mereka berdua belum langsung pulang. Tapi istirahat sejenak karena menunggu kawannya yang masih berada di Pagar Dewa,” jelas Jhoni.
Insiden tabrak lari itu, lanjut Jhoni, terjadi saat kedua korban sedang beristirahat.
Sepeda motor diparkir di depan gerai Indomaret, sementara keduanya duduk menunggu di pinggir jalan.
Baca juga: BKD Seluma Bengkulu Ngotot Minta Anggaran Fiskal Stunting Kembali Dianggarkan di APBDP 2025
“Saat istirahat itu, mereka berada agak jauh dari motor. Tiba-tiba, dari arah Kota Bengkulu melaju kencang truk warna merah yang langsung menabrak Erik dan Adam Malik. Bukannya berhenti, truk itu malah kabur ke arah Tais,” ungkap Jhoni.
Akibat tabrakan tersebut, Erik mengalami luka lecet di kaki dan tangan.
Sementara Adam Malik, yang menjadi korban meninggal, sempat terlihat baik-baik saja.
“Keduanya sempat diantar pulang oleh warga setempat. Pasca ditabrak itu, Adam Malik masih sehat. Tapi Kamis pagi, saat hendak ke kamar mandi, dia pingsan dan langsung meninggal dunia. Setelah diperiksa, ternyata ada bengkak di kepala akibat benturan,” tutur Jhoni.
Peristiwa kecelakaan ini telah dilaporkan ke Satlantas Polres Seluma.
Sementara keberadaan truk yang menabrak masih belum diketahui hingga saat ini.
Sepeda motor korban kini telah diserahkan ke Unit Laka Satlantas sebagai barang bukti.
“Kami berharap truk yang menabrak Erik dan almarhum Adam ini segera ditemukan dan bertanggung jawab atas insiden ini. Semoga Polres Seluma dapat segera mengungkap sopir maupun truk yang diketahui berwarna merah itu,” harap Jhoni.
Terpisah, Kapolres Seluma AKBP Bonar Ricardo P. Pakpahan, melalui Kasatlantas Iptu Gema Pipi Arizon yang didampingi Kanit Laka Ipda Novriawan, membenarkan adanya peristiwa tabrak lari tersebut.
Korbannya adalah Erik Strada dan Adam Malik, warga Desa Tumbuan.
“Iya, laporannya telah kami terima. Laka tabrak lari ini menyebabkan salah satu warga Tumbuan meninggal dunia. Saat ini sedang kami proses di Unit Laka,” ujar Novriawan.
Pidana Kecelakaan atau Tabrak Lari
Pidana Kecelakaan
Melansir laman Hukum Online, jika kecelakaan terjadi lantaran kelalaian salah satu pengendara, maka bisa dikenakan pidana.
Kecelakaan memang merupakan hal buruk yang selalu ingin dihindari setiap orang.
Mau itu dalam berkendara, bekerja ataupun aktifitas lainnya.
Meski kita sudah berhati-hati kecelakaan bisa tetap terjadi.
Karena kecelakaan memang tidak bisa diprediksi atau tak ada yang tahu kapan dan dimana kejadiannya.
Tapi kecelakaan juga banyak disebabkan oleh kelalaian atau hal lain.
Melansir laman Hukum Online, pada dasarnya tidak ada seorang pun dapat dihukum kecuali ia telah berbuat salah.
Kesalahan tersebut dapat berwujud kesengajaan maupun kealpaan.
Menurut Moeljatno dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana, kealpaan adalah suatu struktur yang sangat geocompliceerd, yang di satu sisi mengarah pada kekeliruan dalam perbuatan seseorang secara lahiriah, dan sisi lain mengarah pada keadaan batin seseorang.
Dengan demikian, di dalam kealpaan terkandung makna kesalahan dalam arti luas yang bukan berupa kesengajaan.
Terdapat perbedaaan antara kesengajaan dan kealpaan.
Di mana dalam kesengajaan terdapat suatu sifat positif, yaitu adanya kehendak dan persetujuan pelaku untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang.
Dalam kealpaan, sifat positif tersebut tidak ditemukan.
Apabila seorang pengemudi lalai dalam berkendara dan mengakibatkan suatu kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa (kealpaan), maka pengemudi tersebut diancam pidana atas kecelakan lalu lintas berat.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) sebagai berikut:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Sementara sanksi lain yang dapat dikenakan kepada pelaku berdasarkan Pasal 314 UU LLAJ sebagai berikut:
Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.
Baca Berita TribunBengkulu.com Lainnya di Google News
Menpar RI Widiyanti Bakal Hadiri CoCF di Kota Tua Malam Ini, Ada Sekujang Seluma |
![]() |
---|
Jabatan Kepala DPMPTSP Seluma Kosong, Ini Kata Pj Sekda Deddy Ramdhani |
![]() |
---|
Lantai Jembatan di Dusun Serindingan Seluma Nyaris Amblas, 100 KK dan 1 Sekolah Terancam Terisolir |
![]() |
---|
Petani Tenang! Dinas Ketahanan Pangan Seluma Pastikan Harga Gabah Kering Sesuai HET |
![]() |
---|
Harga Gabah di Seluma Bengkulu Tidak Patuhi HET Pemerintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.