Kamis, 4 Juni 2026

Polemik SMKN 2 Rejang Lebong

Breaking News: Polemik SMKN 2 Rejang Lebong Bengkulu, Mantan Kepsek Polisikan 37 Guru dan Staf

Mantan Kepala SMKN 2 Rejang Lebong, Agustinus Dani Dadang Sumantri memilih menempuh jalur hukum, pada Senin (28/7/2025).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com
LAPORKAN GURU - Agustinus didampingi kuasa hukumnya saat melapor ke Polda Bengkulu. Mantan Kepala SMKN 2 Rejang Lebong ini melaporkan 37 guru dan staffnya atas pencemaran nama baik. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Kisruh di lingkungan SMK Negeri 2 Rejang Lebong Provinsi Bengkulu masih belum mereda.

Mantan Kepala SMKN 2 Rejang Lebong, Agustinus Dani Dadang Sumantri memilih menempuh jalur hukum, pada Senin (28/7/2025).

Langkah ini diambilnya usai merasa keberatan pasca polemik yang terjadi. Terutama karena ia berujung diberhentikan dari jabatannya oleh Gubernur Bengkulu pada 16 Juni 2025 lalu.

Langkah hukum itu diambil mantan kepsek itu dengan melaporkan 37 guru dan staff yang sebelumnya diketahui mengajukan petisi penolakan terhadap dirinya.

Laporan tersebut telah didaftarkan ke Polda Bengkulu. Saat membuat laporannya, Agustinus Dani DS juga didampingi tim kuasa hukumnya. 

"Kita mendampingi klien untuk melaporkan 37 guru ke Polda Bengkulu, langkah ini diambil karena klien kami merasa namanya tercemarkan," jelas kuasa hukumnya, Arie Kusumah. 

Menurut keterangan kuasa hukumnya, laporan yang dilayangkan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang muncul dari isi surat petisi yang disebut tidak bertanggal.

Petisi itu sebelumnya dibuat oleh sekelompok guru dan staf di SMKN 2 Rejang Lebong, termasuk seseorang berinisial ALP, tanpa disertai bukti konkret atas tuduhan yang tertuang di dalamnya.

"Jadi laporan ini berkaitan dengan pencemaran nama baik, ini dikakukan oleh beberapa oknum guru dan staff SMKN 2 Rejang Lebong, serta satu orang inisial ALP," lanjut Arie. 

Kuasa hukum menyebut, surat petisi itu bukan hanya dilayangkan secara internal, tetapi juga telah tersebar luas di media sosial.

Hal tersebut dinilai membuat klien mereka merasa dirugikan secara pribadi dan profesional.

Terutama karena berujung pada pencopotan jabatan sebagai kepala sekolah di SMKN tersebut. 

"Dengan adanya penyebaran petisi tersebut, klien kami akhirnya tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah. Ia merasa sangat dirugikan, sehingga memilih menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan," kata Arie. 

Baca juga: Klarifikasi Agustinus Dani, Kepsek SMKN 2 Rejang Lebong Dicopot Gubernur Gegara Pemotongan Dana PIP

Tuntut Kepsek Mundur

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved