Minggu, 19 April 2026

Polemik SMKN 2 Rejang Lebong

Polemik di SMKN 2 Rejang Lebong Memanas, Petisi Ini Picu Laporan Pidana

Polemik SMKN 2 Rejang Lebong Berlanjut, Ini Petisi Yang Dilaporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik.

|
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
Kolase/TribunBengkulu.com
GURU SMKN 2 REJANG LEBONG - Sejumlah guru di SMKN 2 Rejang Lebong menandatangi petisi agar kepala sekolahnya mundur atau diganti.Gubernur Bengkulu Helmi Hasan resmi mencopot Kepala SMKN 2 Rejang Lebong, Agustinus Dani DS, usai polemik panjang. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Kisruh di lingkungan SMK Negeri 2 Rejang Lebong masih berlanjut. Hal ini setelah mantan Kepala SMKN 2 Rejang Lebong, Agustinus Dani Dadang Sumantri membuat laporan resmi ke Polda Bengkulu pada Senin (28/7/2025) kemarin.

Laporan yang disampaikan itu terkait dugaan pencemaran nama baik dengan menuding petisi yang dibuat para guru dan staff tidaklah benar. 

Dimana sebelumnya, sebanyak 37 dari total sekitar 50 guru dan tenaga kependidikan di sekolah tersebut ikut menandatangani petisi.

Penandatangan petisi berasal dari berbagai status kepegawaian, mulai dari ASN, honorer, hingga GTT.

Petisi itu, memuat 20 poin keberatan yang berisi dugaan pelanggaran dan bentuk kepemimpinan yang dinilai otoriter.

Baca juga: Eks Kepsek SMKN 2 Rejang Lebong Seret 37 Guru dan Staff ke Polisi, Para Guru Siap Buka-bukaan Fakta

Di antaranya adalah dugaan pemotongan dana bantuan pendidikan, pemerasan, intimidasi terhadap guru, hingga tidak dibayarkannya gaji sejumlah tenaga honorer dan pelatih ekskul.

Tidak hanya berhenti pada penyampaian internal, petisi tersebut telah resmi dilayangkan kepada Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, dengan harapan segera ada tindak lanjut dan keputusan tegas.

Berikut sejumlah poin keberatan yang tercantum dalam petisi:

1. Pemimpin yang arogan dan Intervensi bawahan
2. Pemotongan Dana PIP
3. Baju Praktek yang tidak sesuai
4. Dugaan Korupsi Dana PK
5. Dugaan Korupsi Dana BOS
6. Dugaan Hutang kepada pihak ketiga atas nama sekolah yang tidak mau dibayar
7. Intimidasi Bawahan
8. Pemotongan Gaji Honorer
9. Pemutihan Gaji Honorer
10. Gaji Honorer tidak dibayarkan dan honorer diminta mengundurkan diri
11. Pengancaman dan Pemerasan PPPK
12. Peminjaman Uang pribadi beberapa Guru ASN, Guru Honorer dan ASN Tata Usaha senilai
puluhan juta mengatasnamakan Sekolah
13. Tebang pilih terhadap bawahan
14. Merendahkan martabat pendidik dan tenaga kependidikan
15. Memaksa PTT untuk jaga malam dan merumput lingkungan sekolah atas perintah Kepala
Sekolah
16. Pengancaman profesi guru (0 jam bagi guru bahkan sampai dirumahkan)
17. Manipulasi tanggal terbit SK kerja Honorer
18. Memutuskan WIFI dengan alasan tidak sanggup bayar WIFI sehingga berdampak jurusan TKJ
tidak bisa praktek
19. Honorer yang terpaksa harus mengundurkan diri tidak dibayarkan gajinya (gaji selama waktu
bekerja di SMKN 2 Rejang Lebong)
20. Tidak dibayarkannya gaji pelatih ekskul Internal

Perwakilan guru, Alex Leo mengatakan pihaknya tetap komitmen dan memiliki bukti-bukti konkret. Mereka tidak gentar pasca dilaporkan oleh mantan kepala sekolah ke Polda Bengkulu. Bahkan mereka berharap prosesnya tetap dilanjutkan agar pihaknya bisa membuka semua bukti ke hadapan hukum. 

"Kami tidak gentar, kami yakin dan memiliki bukti-bukti kuat, isi dalam petisi itu memang benar adanya,"sampai Alex. 

Sementara itu, Agustinus melalui kuasa hukumnya, Arie Kusumah menjelaskan laporan yang dilayangkan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang muncul dari isi surat petisi yang disebut tidak bertanggal. Petisi itu dibuat tanpa disertai bukti konkret atas tuduhan yang tertuang di dalamnya.

"Jadi laporan ini berkaitan dengan pencemaran nama baik,"ujar Arie.

Kuasa hukumnya menyebut, surat petisi itu bukan hanya dilayangkan secara internal, tetapi juga telah tersebar luas di media sosial. Hal tersebut dinilai membuat klien mereka merasa dirugikan secara pribadi dan profesional. Terutama karena berujung pada pencopotan jabatan sebagai kepala sekolah di SMKN tersebut. 

"Dengan adanya penyebaran petisi tersebut, klien kami akhirnya tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah. Ia merasa sangat dirugikan, sehingga memilih menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan,"tutupnya. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved