Polemik SMKN 2 Rejang Lebong
37 Guru dan Staf SMKN 2 Rejang Lebong Dipolisikan Mantan Kepsek, Kini Siap Buka-bukaan!
Mantan Kepala SMKN 2 Rejang Lebong, Agustinus Dani Dadang Sumantri, secara resmi melaporkan 37 guru dan staf ke Polda Bengkulu
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Sebanyak 37 guru dan staf SMKN 2 Rejang Lebong akhirnya angkat bicara setelah dipolisikan oleh mantan kepala sekolah mereka.
Dalam waktu dekat, mereka siap membeberkan kronologi lengkap dan bantahan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan.
Diketahui, Mantan Kepala SMKN 2 Rejang Lebong, Agustinus Dani Dadang Sumantri, secara resmi melaporkan 37 guru dan staf ke Polda Bengkulu, Senin (28/7/2025).
Laporan itu disebut buntut dari petisi penolakan yang sebelumnya dilayangkan oleh para guru dan staff SMKN 2 Rejang Lebong, yang kemudian berujung pada pencopotan Agustinus dari jabatan kepala sekolah pada 16 Juni 2025.
Baca juga: Breaking News: Polemik SMKN 2 Rejang Lebong Bengkulu, Mantan Kepsek Polisikan 37 Guru dan Staf
Meski dilaporkan ke Polda Bengkulu, pihak guru dan staf yang tergabung dalam penandatangan petisi tetap kompak. Bahkan mereka menyatakan siap menghadapi proses hukum.
“Kami tetap komitmen dengan poin-poin dalam petisi itu. Apa yang kami sampaikan adalah fakta," kata perwakilan guru SMKN 2 Rejang Lebong, Alex Leo.
Tak sampai di sana saja, pihaknya bahkan berharap masalah ini benar-benar diproses sampai ke ranah persidangan.
Pihaknya nanti akan membuka semuanya dihadapan hukum. Karena bukan tanpa alasan, pihaknya memiliki bukti-bukti yang kuat.
"Intinya kami siap dengan bukti-bukti," lanjut Alex.
Menurut Alex, pihaknya tidak gentar menghadapi laporan hukum dari mantan kepala sekolah tersebut.
Mereka siap menghadirkan seluruh bukti yang mendukung isi petisi yang disampaikan beberapa waktu lalu.
“Insyaallah, kami akan siapkan dan serahkan bukti-bukti di pengadilan. Semua akan kami buka agar jelas siapa yang sebenarnya bertindak salah,” imbuhnya.
Sebelumnya, petisi penolakan terhadap Agustinus Dani Dadang Sumantri sempat menghebohkan dunia pendidikan di Rejang Lebong.
Petisi tersebut berisi sederet poin keberatan dari guru, staf, dan sejumlah pihak lainnya atas gaya kepemimpinan Agustinus selama menjabat kepala sekolah.
Polemik SMKN 2 Rejang Lebong
Kepsek SMKN 2 Rejang Lebong Dicopot
SMKN 2 Rejang Lebong
Running News
breaking news bengkulu
| Polemik SMKN 2 Rejang Lebong, Kuasa Hukum Para Guru Akan Surati Kapolda Bengkulu |
|
|---|
| Tanggapan Sejumlah Guru SMKN 2 Rejang Lebong Bengkulu Setelah Dilaporkan Mantan Kepsek ke Polisi |
|
|---|
| Polemik di SMKN 2 Rejang Lebong Memanas, Petisi Ini Picu Laporan Pidana |
|
|---|
| Tak Gentar, 37 Guru dan Staf SMKN 2 Rejang Lebong yang Dipolisikan Mantan Kepsek Siap Buka-bukaan |
|
|---|
| Eks Kepsek SMKN 2 Rejang Lebong Seret 37 Guru dan Staff ke Polisi, Para Guru Siap Buka-bukaan Fakta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Polemik-SMKN-2-RL297.jpg)