Guru Tuntut Kepsek Mundur

Dicopot Gubernur Bengkulu, Mantan Kepsek SMKN 2 Rejang Lebong Laporkan 37 Guru dan Staf ke Polda

Mantan Kepsek SMKN 2 Rejang Lebong melaporkan 37 guru dan staf ke Polda Bengkulu buntut petisi penolakan yang berujung pencopotannya.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
HO Tribunbengkulu.com
LAPOR KE POLDA – Agustinus didampingi kuasa hukumnya saat melapor ke Polda Bengkulu. Mantan Kepala SMKN 2 Rejang Lebong ini melaporkan 37 guru dan staf atas dugaan pencemaran nama baik. 

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Mantan Kepsek SMKN 2 Rejang Lebong yang Dicopot Gubernur Bengkulu Laporkan 37 Guru dan Staf ke Polda

Polemik internal di SMK Negeri 2 Rejang Lebong memasuki babak baru.

Mantan Kepala SMKN 2 Rejang Lebong, Agustinus Dani Dadang Sumantri, yang sebelumnya dicopot dari jabatannya oleh Gubernur Bengkulu, secara resmi melaporkan 37 guru dan staf sekolah tersebut ke Polda Bengkulu, Senin (28/7/2025).

Laporan itu disebut berkaitan dengan petisi penolakan terhadap Agustinus yang sebelumnya dilayangkan oleh para guru, dan menjadi salah satu alasan pencopotannya pada 16 Juni 2025.

Langkah hukum tersebut diambil Agustinus setelah merasa dirugikan atas polemik yang berujung pada pencopotan dirinya dari jabatan kepala sekolah.

Dalam laporan ke Polda Bengkulu, ia turut didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

"Kita mendampingi klien untuk melaporkan 37 guru ke Polda Bengkulu. Langkah ini diambil karena klien kami merasa namanya tercemarkan," jelas kuasa hukumnya, Arie Kusumah.

Menurut keterangan kuasa hukum, laporan yang dilayangkan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang muncul dari isi surat petisi yang disebut tidak bertanggal.

Petisi tersebut sebelumnya dibuat oleh sekelompok guru dan staf di SMKN 2 Rejang Lebong, termasuk seseorang berinisial ALP, tanpa disertai bukti konkret atas tuduhan yang dicantumkan.

"Jadi laporan ini berkaitan dengan pencemaran nama baik. Ini dilakukan oleh beberapa oknum guru dan staf SMKN 2 Rejang Lebong, serta satu orang berinisial ALP," lanjut Arie.

Kuasa hukum juga menambahkan bahwa surat petisi itu tidak hanya disampaikan secara internal, tetapi juga telah tersebar luas di media sosial.

Hal tersebut dinilai sangat merugikan klien mereka, baik secara pribadi maupun profesional, karena berujung pada pencopotan dari jabatan kepala sekolah.

"Dengan adanya penyebaran petisi tersebut, klien kami akhirnya tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah. Ia merasa sangat dirugikan, sehingga memilih menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan," tutupnya.

Baca juga: Breaking News: Puluhan Guru SMKN 2 Rejang Lebong Bengkulu Bikin Petisi Tuntut Kepsek Mundur

Guru Tuntut Kepsek Mundur

Sebelumnya, puluhan guru di SMKN 2 Rejang Lebong secara kompak menuntut Kepala Sekolah mereka, Agustinus Dani DS, untuk mundur dari jabatannya. 

Tuntutan ini disampaikan secara resmi melalui sebuah petisi yang ditandatangani oleh para guru.

Petisi tersebut, yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial, ternyata telah dibuat sejak sekitar satu bulan lalu. Isinya merupakan bentuk protes terhadap gaya kepemimpinan kepala sekolah yang dianggap bermasalah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 37 guru dari total sekitar 50 guru dan tenaga kependidikan di sekolah itu ikut menandatangani petisi. 

Para penandatangan berasal dari berbagai status kepegawaian, termasuk ASN, honorer, dan guru tidak tetap (GTT).

Salah satu guru yang ikut menandatangani, Alex, mengatakan bahwa langkah ini diambil karena tidak ada lagi ruang komunikasi yang sehat antara guru dan pimpinan sekolah.

"Kami sudah cukup lama menahan kondisi ini, tapi tidak ada perubahan. Maka dari itu, kami sepakat membuat petisi agar Kepala Sekolah mundur," ungkap Alex saat dikonfirmasi.

Menurut Alex, petisi tersebut memuat 20 poin keberatan yang mencakup dugaan pelanggaran dan gaya kepemimpinan otoriter. 

Di antaranya adalah dugaan pemotongan dana bantuan pendidikan, pemerasan, intimidasi terhadap guru, serta tidak dibayarkannya gaji sejumlah tenaga honorer dan pelatih ekstrakurikuler.

Tidak hanya berhenti pada penyampaian internal, petisi itu juga telah resmi dilayangkan kepada Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan. 

Para guru berharap, akan ada tindak lanjut dan keputusan tegas dari pemerintah provinsi.

"Surat sudah kami serahkan langsung ke Gubernur. Kami berharap ada evaluasi dan tindakan, agar suasana pendidikan di SMKN 2 Rejang Lebong bisa kembali kondusif," lanjutnya.

Berikut adalah sejumlah poin keberatan yang tercantum dalam petisi:

  1. Kepemimpinan yang arogan dan intervensi terhadap bawahan
  2. Pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP)
  3. Baju praktik yang tidak sesuai standar
  4. Dugaan korupsi dana Praktik Kerja
  5. Dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
  6. Dugaan utang kepada pihak ketiga atas nama sekolah yang tidak dibayarkan
  7. Intimidasi terhadap bawahan
  8. Pemotongan gaji honorer
  9. Pemutihan gaji honorer
  10. Gaji honorer tidak dibayarkan, dan tenaga honorer diminta mengundurkan diri
  11. Pengancaman dan pemerasan terhadap guru PPPK
  12. Peminjaman uang pribadi dari sejumlah guru ASN, guru honorer, dan staf TU, mengatasnamakan sekolah, dengan nilai mencapai puluhan juta
  13. Perlakuan tidak adil terhadap bawahan
  14. Merendahkan martabat pendidik dan tenaga kependidikan
  15. Memaksa PTT untuk berjaga malam dan merumput di lingkungan sekolah atas perintah kepala sekolah
  16. Pengancaman profesi guru (diberikan 0 jam mengajar bahkan sampai dirumahkan)
  17. Manipulasi tanggal terbit SK kerja tenaga honorer
  18. Pemutusan jaringan WiFi dengan alasan tidak sanggup membayar, sehingga jurusan TKJ tidak bisa praktik
  19. Honorer yang mengundurkan diri secara terpaksa tidak dibayarkan gajinya selama bekerja di SMKN 2 Rejang Lebong
  20. Tidak dibayarkannya gaji pelatih ekstrakurikuler internal

Gubernur Bengkulu Copot Kepsek

Tidak lama setelah polemik tersebut, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan resmi menonaktifkan Kepala SMKN 2 Rejang Lebong, buntut dari munculnya petisi para guru.

Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Anton. 

Ia menyebut keputusan itu telah dituangkan dalam surat keputusan (SK) resmi.

"Jadi kita sudah menonaktifkan Kepala SMKN 2 Rejang Lebong, terhitung sejak kemarin. Dan sudah ditetapkan, di-SK-kan untuk pelaksana tugasnya. Untuk SK pemberhentian nanti, Kadis Dikbud yang akan menyerahkan," kata Herwan, Kamis (19/6/2025).

Lebih lanjut, SK Pelaksana Tugas (Plt) telah resmi diterbitkan oleh Pemprov Bengkulu.

Dengan terbitnya SK tersebut, maka permasalahan yang selama ini menjadi tuntutan para guru telah ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu.

"SK Plt malam kemarin sudah kami SK-kan. Artinya, permasalahan yang selama ini jadi tuntutan guru, oleh Dikbud sudah kita tetapkan sesuai keputusan untuk dinonaktifkan," tukasnya.

Klarifikasi Agustinus Dani 

Sementara itu, melalui video yang beredar luas di media sosial, Agustinus Dani mencoba menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi. 

Dirinya mengaku kaget atas petisi para guru yang berujung pencopotan dirinya. 

"Saya selaku pimpinan SMKN 2 Rejang Lebong mendengar petisi yang viral itu pertama saya sangat kaget," ungkapnya dikutip dari akun Tiktok @aspirasiterkini, Jumat (20/6/2025). 

Dia mencoba menerangkan soal poin-poin petisi yang dituntut oleh para guru SMKN 2 Rejang Lebong tersebut. 

"Dari sekian poin isi petisi saya coba lihat dan analisa bahwa soal pemotongan PIP (Program Indonesia Pintar) kemudian penyelewengan DANA Bos kemudian ada juga disitu gaji honorer yang belum terbayarkan, akan saya jawab satu per satu," ungkapnya. 

Dirinya mencoba menerangkan bahwa terdapat 4 tenaga pengajar di SMKN 2 Rejang Lebong digaji oleh Dinas Pendidikan bukan dari Kepala Sekolah. 

"Ada empat tenaga yang belum menerima gaji yang belum dibayar oleh Dinas Pendidikan, empat orang tersebut menerima SK Dinas bukan Kepala Sekolah, jadi selama ini mereka berempat itu mendapatkan honor dari Dinas Pendidikan," terang Agustinus Dani dengan lantang. 

"Nah saat lebaran kemarin ternyata 4 orang ini tidak mendapatkan honor dari Dinas Pendidikan, kami sendiri sudah mengkonfirmasikan soal ini namun tidak ada jawaban dari pihak yang bersangkutan," begitu jelas Agustinus Dani. 

Sementara dari pihak SMKN 2 Rejang Lebong tidak bisa membayar gaji mereka lantaran terbentur dengan SK Kepala Dinas bukan Kepala Sekolah. 

"Kemudian untuk pemotongan PIP, ini persoalan lama yang muncul kembali, jadi bagi siswa penerima PIP proseduralnya birokrasinya mereka mengambil sendiri ke bank, saat pencairan saya lagi 10 hari di Bandung pelatihan, sementara saat saya di lapangan tidak ada satupun guru yang melakukan pemotongan" 

Agustinus menjelaskan bahw amungkin setelah pengambilan uang PIP ada beberapa siswa yang belum membayar baju lalu mereka bayar, ada yang belum bayar SPP mereka bayar, itu yang diketahuinya. 

"Kalau soal guru yang melakukan pemotongan DANA PIP, saya sama sekali tidak tahu, karena mereka mengambil uangnya sendiri," pungkasnya. 

Meski begitu telah menyampaikan klarifikasinya, Agustinus Dani tetap dicopot oleh Gubernur Helmi Hasan. 

Baca Berita TribunBengkulu.com Lainnya di Google News

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved