Kasus Korupsi Rohidin Mersyah
Berkas Tuntutan Kasus Korupsi Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Capai 600 Halaman
Berkas tuntutan kasus korupsi eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mencapai 600 halaman, JPU hanya bacakan pokok-pokoknya di persidangan.
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Ricky Jenihansen
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah Cs, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (30/7/2025).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan tumpukan berkas setebal 600 halaman.
Ketua Majelis Hakim, Paisol, menjelaskan bahwa JPU KPK hanya akan membacakan pokok-pokok isi tuntutan, mengingat tebalnya dokumen perkara.
"JPU KPK meminta dibacakan pokok-pokoknya saja, karena dalam berkas tuntutan itu ada 600 halaman," kata Paisol di hadapan majelis dan para terdakwa.
Ia menambahkan, permintaan tersebut telah disepakati oleh semua pihak, termasuk tim kuasa hukum terdakwa.
Setelah kesepakatan dicapai, sidang pun dilanjutkan dengan pembacaan berkas tuntutan oleh tim JPU KPK secara bergantian.
Pantauan TribunBengkulu.com, tiga jaksa tampak membacakan bagian-bagian penting dari tuntutan terhadap Rohidin Mersyah, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, serta ajudan pribadi Rohidin, Evriansyah alias Anca.
Sidang ini menjadi perhatian publik karena selain menyeret nama besar di Bengkulu, perkara ini juga berkaitan dengan dugaan gratifikasi dalam proses pemenangan Pilkada 2024.
Kasus ini melibatkan lebih dari 23 mantan pejabat eselon II Pemerintah Provinsi Bengkulu yang turut diperiksa sebagai saksi.
Sebagai informasi, hingga berita ini diturunkan, proses pembacaan tuntutan masih berlangsung di ruang sidang utama PN Bengkulu.
Masih Bisa Tersenyum Lebar
Meski akan menghadapi pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi, mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, tetap terlihat tersenyum lebar saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (30/7/2025).
Mengenakan kemeja putih bermotif kotak dan peci hitam, Rohidin langsung menyalami keluarga serta simpatisan yang telah menunggunya.
Seperti diketahui, PN Bengkulu dijadwalkan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Rohidin bersama dua terdakwa lainnya.
Kasus Korupsi Rohidin Mersyah
Pengadilan Negeri Bengkulu
Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Bengkulu
TribunBreakingNews
| Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dkk Pilih Tak Banding, Menerima Putusan Pengadilan |
|
|---|
| Reaksi Adik Kandung Eks Gubernur Bengkulu, Rohidin Divonis 10 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp44,5 M |
|
|---|
| Divonis 10 Tahun Penjara, Rohidin Mersyah Malah Ungkit soal Statusnya: Saya Tidak Menuduh Siapapun |
|
|---|
| Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Melawan? Tak Terima Divonis 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Pendukung Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Kaget, Syok Hakim Vonis Penjara 10 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/SIDANG-TUNTUTAN-ROHIDIN-21251251241.jpg)