Rekening Nanggur Diblokir PPATK
Hotman Paris Geram! Semprot Pejabat Merepotkan Imbas Rekening Nganggur 3 Bulan Langsung Diblokir
Hotman Paris Geram! Semprot Pejabat Merepotkan Imbas Rekening Nganggur 3 Bulan Langsung Diblokir
Beberapa hari terakhir ramai keluhan masyarakat soal rekening bank diblokir PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di jejaring media sosial.
Masyarakat yang memiliki rekening bank namun jarang digunakan patut waspada. Pasalnya, mengingatkan bahwa rekening nganggur 3 bulan berpotensi diblokir.
Melalui unggahan di akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia, lembaga tersebut menyatakan bahwa pihaknya telah mendeteksi banyak rekening dorman yang disalahgunakan.
Rekening dorman yang dimaksud adalah rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam kurun waktu tertentu, yang ternyata disalahgunakan untuk kegiatan ilegal, mulai dari jual beli rekening, penampungan transaksi ilegal, hingga tindak pencucian uang.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dorman,” tulis PPATK di akun Instagram @ppatk_indonesia, dikutip pada Senin (28/7/2025).
Rekening dorman bukanlah jenis rekening khusus, melainkan rekening biasa yang berubah status menjadi tidak aktif karena tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu.
Durasi dormansi ini tergantung pada kebijakan masing-masing bank, umumnya berkisar antara 3 hingga 12 bulan.
Jenis rekening yang bisa menjadi dorman mencakup rekening tabungan (perorangan maupun badan usaha), rekening giro, serta rekening dalam bentuk rupiah maupun valuta asing.
Meskipun masuk kategori dorman, PPATK menjelaskan bahwa rekening tersebut tetap tercatat sebagai aktif.
Namun, untuk mencegah penyalahgunaan, rekening dorman yang terindikasi mencurigakan akan diblokir sementara oleh PPATK.
Kendati diblokir, PPATK memastikan bahwa dana nasabah dalam rekening dorman tetap aman.
Pemblokiran ini, kata PPATK, tidak dimaksudkan untuk menyita, melainkan sebagai bentuk pengamanan sementara guna mencegah tindak kejahatan keuangan.
Langkah ini juga menjadi bentuk peringatan bagi pemilik rekening, baik individu, perusahaan, maupun ahli waris, bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif meski tidak digunakan.
PPATK pun mengimbau kepada masyarakat yang rekeningnya terblokir karena dorman untuk segera mengajukan permohonan reaktivasi.
Setelah melalui proses peninjauan, rekening bisa kembali digunakan secara normal. Misalnya sebelumnya sudah diblokir lantaran rekening nganggur 3 bulan lebih.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kolase-Hotman-Paris-dan-Ilustrasi-rekening-Bank.jpg)