Jumat, 5 Juni 2026

Rekening Nanggur Diblokir PPATK

Hotman Paris Geram! Semprot Pejabat Merepotkan Imbas Rekening Nganggur 3 Bulan Langsung Diblokir

Hotman Paris Geram! Semprot Pejabat Merepotkan Imbas Rekening Nganggur 3 Bulan Langsung Diblokir

Tayang:
Editor: Hendrik Budiman
IG Hotman Paris dan Ilustrasi TribunBengkulu.com
REKENING NANGGUR - Kolase Hotman Paris dan Ilustrasi rekening Bank. Hotman mengecam kebijakan pemblokiran rekening bank yang dianggap "nganggur" selama 3 bulan. 

Bagi yang ingin mengetahui lebih lanjut atau mengajukan pertanyaan, PPATK membuka layanan pengaduan melalui WhatsApp resmi di nomor 0821-1212-0195.

Sebelumnya PPATK mengungkapkan sepanjang 2024, puluhan ribu rekening jenis ini ditemukan digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk sebagai sarana transaksi judi online.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut, rekening-rekening tersebut kerap diperjualbelikan di bawah tangan untuk kemudian dipakai sebagai tempat penyetoran dana dalam praktik perjudian daring.

“Rekening itu digunakan untuk deposit perjudian online,” kata Ivan.

Menurut catatan PPATK, sepanjang tahun lalu saja, lebih dari 28.000 rekening menganggur diketahui telah berpindah tangan secara ilegal.

Selain judi online, rekening ini juga digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan lainnya seperti penipuan daring, perdagangan narkotika, hingga pencucian uang.

Rekening yang tergolong dormant ini biasanya tidak menunjukkan aktivitas keuangan apa pun selama beberapa waktu, baik penarikan, penyetoran, maupun transfer dana.

Di dunia perbankan, rekening semacam ini memang rawan disalahgunakan karena sering kali luput dari pengawasan pemilik aslinya.

“Rekening dormant telah menjadi salah satu modus favorit dalam aktivitas keuangan ilegal,” tegas Ivan.

Sebagai respons atas temuan tersebut, maka rekening bank diblokir PPATK sebagai bagian dari kebijakan antisipasi.

PPATK Kebijakan ini dilakukan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Pemblokiran ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pendanaan Terorisme, yang diinisiasi PPATK bersama sejumlah pihak terkait.

“Tujuan dari penghentian transaksi sementara ini adalah memberikan perlindungan kepada pemilik sah rekening sekaligus mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab,” ujar Ivan.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved