Kasus Korupsi Rohidin Mersyah
Ruang Sidang Dipadati Simpatisan Jelang Pembacaan Tuntutan Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Puluhan simpatisan padati PN Bengkulu menjelang pembacaan tuntutan eks Gubernur Rohidin Mersyah dalam kasus dugaan korupsi Pilkada 2024.
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Ricky Jenihansen
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu tampak dipadati simpatisan menjelang sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Rabu (30/7/2025).
"Ada puluhan yang datang, kami mau melihat Pak Rohidin. Juga mendengarkan tuntutan jaksa KPK," kata salah satu simpatisan Rohidin Mersyah dari Bengkulu Utara, Yusmir.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seperti sidang sebelumnya, sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Paisol.
Selain Rohidin Mersyah, dua terdakwa lain dalam perkara ini adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudan Rohidin yang dikenal publik sebagai Evriansyah alias Anca.
Ketiganya didakwa terlibat dalam praktik dugaan suap dan gratifikasi terkait pemenangan Pilkada 2024.
Sejak pagi, suasana di sekitar PN Bengkulu dipenuhi para simpatisan yang datang memberikan dukungan, khususnya kepada Rohidin Mersyah.
Sidang digelar dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.
Para pengunjung yang ingin masuk ke ruang sidang harus melewati pemeriksaan berlapis.
Hingga saat ini, sidang pembacaan tuntutan oleh tim JPU KPK belum dimulai.
Baca juga: Breaking News : Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jalani Sidang Tuntutan
Sidang Tuntutan
Sebelumnya diberitakan, PN Bengkulu dijadwalkan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, bersama dua terdakwa lainnya, pada Rabu (30/7/2025).
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, serta ajudan Rohidin yang dikenal dengan nama Evriansyah alias Anca.
Sidang tuntutan Rohidin Mersyah dijadwalkan digelar Rabu (30/7/2025) dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Paisol.
Kasus Korupsi Rohidin Mersyah
Pengadilan Negeri Bengkulu
Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Bengkulu
TribunBreakingNews
| Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dkk Pilih Tak Banding, Menerima Putusan Pengadilan |
|
|---|
| Reaksi Adik Kandung Eks Gubernur Bengkulu, Rohidin Divonis 10 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp44,5 M |
|
|---|
| Divonis 10 Tahun Penjara, Rohidin Mersyah Malah Ungkit soal Statusnya: Saya Tidak Menuduh Siapapun |
|
|---|
| Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Melawan? Tak Terima Divonis 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Pendukung Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Kaget, Syok Hakim Vonis Penjara 10 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/RUANG-SIDANG-pn-bengkulu-rohidin.jpg)