Kasus Korupsi Rohidin Mersyah
Tidak Ada Satupun Kolega dan Pejabat Hadiri Sidang Tuntutan Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Meryah
Tak satu pun kolega atau pejabat hadir saat sidang tuntutan eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah digelar di PN Bengkulu, Rabu (30/7/2025).
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Ricky Jenihansen
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Tidak satu pun kolega politik maupun pejabat Pemerintah Provinsi Bengkulu terlihat hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu saat pembacaan tuntutan terhadap mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Rabu (30/7/2025).
Sidang yang membahas kasus dugaan suap dan gratifikasi ini justru dipadati oleh puluhan simpatisan yang datang dari berbagai daerah yang ingin melihat langsung sidang tuntutan kasus korupsi Rohidin Mersyah.
Seperti diketahui, PN Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Rohidin Mersyah bersama dua terdakwa lainnya.
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tiga terdakwa dalam kasus ini yakni mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan Rohidin yang dikenal publik sebagai Evriansyah alias Anca.
Sidang tuntutan terhadap Rohidin Mersyah dijadwalkan berlangsung pada Rabu (30/7/2025), dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Paisol.
Berbeda dengan sidang perdana sebelumnya, suasana di sekitar PN Bengkulu pagi ini terlihat lebih longgar dari sisi keamanan.
Meski demikian, aparat kepolisian tetap disiagakan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Iya betul kalau agendanya hari ini tanggal 30 Juli 2025," ungkap Kuasa Hukum Rohidin Mersyah, Aan Julianda, Rabu (30/7/2025).
Dipadati Simpatisan
Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu tampak dipadati simpatisan menjelang sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Rabu (30/7/2025).
"Ada puluhan yang datang, kami mau melihat Pak Rohidin. Juga mendengarkan tuntutan jaksa KPK," kata salah satu simpatisan Rohidin Mersyah dari Bengkulu Utara, Yusmir.
Namun menariknya, hingga sidang dimulai, tidak ada satupun kolega, rekan dari partainya (Golkar) dan pejabat Bengkulu yang hadir.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus Korupsi Rohidin Mersyah
Pengadilan Negeri Bengkulu
Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
TribunBreakingNews
Bengkulu
| Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dkk Pilih Tak Banding, Menerima Putusan Pengadilan |
|
|---|
| Reaksi Adik Kandung Eks Gubernur Bengkulu, Rohidin Divonis 10 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp44,5 M |
|
|---|
| Divonis 10 Tahun Penjara, Rohidin Mersyah Malah Ungkit soal Statusnya: Saya Tidak Menuduh Siapapun |
|
|---|
| Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Melawan? Tak Terima Divonis 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Pendukung Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Kaget, Syok Hakim Vonis Penjara 10 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/ROHIDIN-MERSYAH-1231612125.jpg)