Berita Nasional
Jokowi Terpinggirkan? Tom Lembong dan Hasto Bebas, Prabowo Teken Abolisi dan Amnesti
Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi ke Tom Lembong, dan amnesti ke Hasto menimbulkan sorotan tajam.
TRIBUNBENGKULU.COM - Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto menimbulkan sorotan tajam terhadap dinamika politik antara Prabowo dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Tom Lembong sebelumnya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus impor gula tahun 2015–2016, saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan di periode pertama pemerintahan Presiden Jokowi.
Sedangkan Hasto Kristiyanto, politisi senior PDI Perjuangan, divonis 3,5 tahun penjara dalam perkara suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terkait nama buronan Harun Masiku.
Kedua tokoh tersebut kini bebas usai mendapat keputusan hukum dari Presiden Prabowo.
Namun yang menarik perhatian publik, kebijakan abolisi dan amnesti ini disebut tidak dikomunikasikan secara langsung kepada Presiden Jokowi, sehingga menimbulkan spekulasi soal mulai bergesernya peta pengaruh politik di tingkat nasional.
Langkah ini dinilai bukan sekadar kebijakan hukum, melainkan juga memiliki dimensi politik yang menyentuh hubungan personal maupun institusional antara Prabowo dan Jokowi, dua tokoh sentral dalam pemerintahan selama satu dekade terakhir.
Diakui Jokowi, keputusan Prabowo yang memberikan abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto tidak pernah diberitahukan kepada dirinya.
Baca juga: Picu Pro-Kontra, Presiden Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto
Hal ini diungkap oleh Jokowi saat diwawancarai awak media di kediamannya di Sumber, Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (1/8/2025).
"Tidak ada (Prabowo berbicara soal pemberian abolisi dan amnesti)," ungkapnya, dikutip dari TribunSolo.com.
Kendati demikian, Jokowi menegaskan pemberian abolisi dan amnesti terhadap Tom Lembong dan Hasto adalah hak prerogatif Prabowo sebagai Presiden RI.
"Sama itu adalah hak prerogatif itu adalah hak istimewa presiden yang diberikan Undang-Undang Dasar kita dan kita menghormati,” jelasnya.
Lalu, berkaca dari peristiwa ini, pengamat politik sekaligus Direktur Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, mengungkapkan bahwa pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto oleh Prabowo adalah 'pukulan telak' bagi Jokowi.
Pasalnya, Pangi menilai bergulirnya kasus diduga karena ada peran Jokowi.
"Peristiwa ini menjadi pukulan telak bagi Jokowi, sebab kasus Hasto dan Tom Lembong diduga titipan kekuasaan lama yakni Jokowi, buah dari perang terbuka dengan Jokowi dan Jokowi dengan Tom Lembong karena mendukung Anies," katanya kepada Tribunnews.com, Jumat siang.
Pangi menilai Jokowi saat ini tengah kehilangan pengaruhnya secara politik yang dibuktikan dengan pemberian abolisi dan amnesti terhadap Tom Lembong dan Hasto oleh Prabowo.
Berita Nasional
Jokowi
Prabowo Subianto
Prabowo
Tom Lembong Bebas
Tom Lembong
Hasto Kristiyanto
Abolisi
Amnesti
| Banyak yang Belum Tahu! Penerima PKH & BPNT Ternyata Bisa Dapat BLT Kesra Rp900 Ribu Juga! |
|
|---|
| Penerima PKH dan BPNT Bisa Dapat BLT Kesra Rp900 Ribu? Ini Penjelasannya |
|
|---|
| Sudah Dapat PKH dan BPNT, Masih Bisa Dapat BLT Kesra Rp900 Ribu? Ini Cara dan Syaratnya |
|
|---|
| Cair Rp900 Ribu! Cara Usul dan Sanggah Penerima BLT Kesra 2025 Hanya Lewat HP |
|
|---|
| Purbaya Murka! Dana Triliunan Mengendap, Dedi Mulyadi Patahkan Ucapan Menkeu: Tidak Ada Faktanya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Prabowo-Jokowi18.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.