Kamis, 4 Juni 2026

Berita Nasional

Megawati-Prabowo Makin Mesra Usai Hasto Dibebaskan? Kader PDI-P Langsung Dapat Perintah Khusus

Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto yang sebelumnya telah divonis 3,5 tahun penjara.

Tayang:
Editor: Hendrik Budiman
dok.Sekretariat Presiden
PRABOWO DAN MEGAWATI - Foto Prabowo Subianto (kiri) dan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri (Kanan). Momen politik ini disebut-sebut menjadi titik mencairnya hubungan dua tokoh besar yang sempat renggang usai Pilpres 2024.  

Tanggapan Pakar Hukum

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Menteri Perdagangan Era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, harus dibebaskan jika mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

“Harus dibebaskan,” kata Abdul Fickar kepada Kompas.com, Kamis (31/7/2025).

Menurut Fickar, Tom Lembong harus dibebaskan karena abolisi berarti menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. 

Dia menjelaskan bahwa abolisi adalah kewenangan mutlak dan konstitusional dari Presiden karena melihat kasus hukum yang sedang berjalan berlatar belakang politis.

Kemudian, Fickar menyebut, abolisi boleh diberikan meski status hukumnya belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

“Boleh (diberikan sebelum inkracht), itu kewenangan kepala negara, mutlak dan konstitusional. Artinya, Presiden melihat kasusnya berlatar belakang politis,” ujarnya.

Namun, Fickar mengatakan bahwa pemberian abolisi itu juga memiliki dampak kepada aparat penegak hukum. Dalam kasus Tom Lembong adalah Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Konsekuensinya, Presiden juga harus mengevaluasi kerja pimpinan Kejaksaan Agung,” kata Abdul Fickar.

Apa Pengertian Abolisi dan Amnesti?

Dalam sistem hukum Indonesia, abolisi dan amnesti merupakan dua bentuk pengampunan yang menjadi hak prerogatif Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi:

“Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, dan memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”

Meski belum terdapat undang-undang khusus yang secara rinci mengatur tata cara pemberian abolisi dan amnesti, keduanya telah diakui sebagai mekanisme konstitusional.

Praktiknya dilakukan melalui Keputusan Presiden setelah mendapat persetujuan DPR RI.

Secara umum, berikut perbedaan keduanya:

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved