Berita Nasional
Megawati-Prabowo Makin Mesra Usai Hasto Dibebaskan? Kader PDI-P Langsung Dapat Perintah Khusus
Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto yang sebelumnya telah divonis 3,5 tahun penjara.
Abolisi adalah suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.
Amnesti adalah pengampunan hukum yang diberikan kepada seseorang atau kelompok yang sudah dijatuhi hukuman pidana, yang mengakibatkan hapusnya semua akibat hukum dari vonis tersebut.
Latar Belakang Pemberian Abolisi dan Amnesti
Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.
Ia dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ia terbukti menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.
Hasto dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
| Siapa Dino Patti Djalal yang Disindir Seskab Teddy Wamenlu 3 Bulan? Ternyata Pengalamannya 39 Tahun |
|
|---|
| DPR Buka Suara soal Instruksi Prabowo Ajarkan Bahasa Prancis di Sekolah: Tidak Mungkin Bisa |
|
|---|
| DPR Bela Prabowo Soal Kurban Rp100 Miliar dari APBN, Sebut Sah Secara Hukum dan Tak Langgar Aturan |
|
|---|
| Heboh 1.098 Sapi Kurban Prabowo Rp 100 Miliar dari APBN, MUI Akhirnya Buka Suara |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Buka Suara Soal Asal Usul Dana Sapi Kurban Presiden Prabowo Mencapai Ratusan Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Foto-Prabowo-Subianto-dan-Presiden-ke-5-RI-Megawati-Soekarnoputri.jpg)