Kamis, 28 Mei 2026

Berita Nasional

Tak Hanya Tom Lembong, Hasto juga Bebas Berkat Amnesti Presiden Prabowo

Tak hanya Tom Lembong, Hasto Kristiyanto juga bebas berkat amnesti Presiden Prabowo Subianto.

Tayang:
Editor: Yunike Karolina
Kolase/Tribunnews.com
HASTO DAPAT AMNESTI - (kiri) Hasto Kristiyanto-Presiden Prabowo (kanan). Tak hanya Tom Lembong, Hasto Kristiyanto juga bebas berkat amnesti Presiden Prabowo Subianto. 

Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.

Hasto sendiri terlihat keluar dari rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (1/8/2025) pagi.

Pantauan Tribunnews.com sekira pukul 09.03 WIB, Hasto keluar dari rumah tahanan dengan masih mengenakan rompi orange khas baju tahanan KPK.

Terlihat Hasto keluar dengan menenteng sebuah tas gendong hitam dan berkaca mata hitam dengan menghampiri sejumlah orang yang belum diketahui siapa.

Dia terlihat sempat berbicara dengan orang-orang tersebut. Bahkan, ada sejumlah wanita yang memeluk Hasto setelah keluar dari rumah tahanan.

Setelah itu, Hasto mengarahkan pandangannya ke awak media yang menunggu di luar pagar rutan.

Di sana, Hasto mengepalkan tangan sambil diangkat ke kamera. Terlihat, di pergelangan tangannya Hasto masih mengenakan borgol dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan.

Ternyata, Hasto keluar tahanan hanya untuk berobat yang sudah dijadwalkan jauh-jauh hari dan sudah mendapat penetapan dari pengadilan.

Saat ini, Hasto sudah kembali lagi ke rutan KPK.

Apa Pengertian Abolisi dan Amnesti?

Dalam sistem hukum Indonesia, abolisi dan amnesti merupakan dua bentuk pengampunan yang menjadi hak prerogatif Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi:

“Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, dan memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”

Meski belum terdapat undang-undang khusus yang secara rinci mengatur tata cara pemberian abolisi dan amnesti, keduanya telah diakui sebagai mekanisme konstitusional.

Praktiknya dilakukan melalui Keputusan Presiden setelah mendapat persetujuan DPR RI.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved