Kamis, 28 Mei 2026

Berita Nasional

Tak Hanya Tom Lembong, Hasto juga Bebas Berkat Amnesti Presiden Prabowo

Tak hanya Tom Lembong, Hasto Kristiyanto juga bebas berkat amnesti Presiden Prabowo Subianto.

Tayang:
Editor: Yunike Karolina
Kolase/Tribunnews.com
HASTO DAPAT AMNESTI - (kiri) Hasto Kristiyanto-Presiden Prabowo (kanan). Tak hanya Tom Lembong, Hasto Kristiyanto juga bebas berkat amnesti Presiden Prabowo Subianto. 

Secara umum, berikut perbedaan keduanya:

Abolisi adalah suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.

Amnesti adalah pengampunan hukum yang diberikan kepada seseorang atau kelompok yang sudah dijatuhi hukuman pidana, yang mengakibatkan hapusnya semua akibat hukum dari vonis tersebut.

Latar Belakang Pemberian Abolisi dan Amnesti

Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.

Ia dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ia terbukti menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.

Hasto dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Artikel ini sebagian telah tayang di Tribunnews.com 

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved