Berita Nasional
Tak Hanya Tom Lembong, Hasto juga Bebas Berkat Amnesti Presiden Prabowo
Tak hanya Tom Lembong, Hasto Kristiyanto juga bebas berkat amnesti Presiden Prabowo Subianto.
Secara umum, berikut perbedaan keduanya:
Abolisi adalah suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.
Amnesti adalah pengampunan hukum yang diberikan kepada seseorang atau kelompok yang sudah dijatuhi hukuman pidana, yang mengakibatkan hapusnya semua akibat hukum dari vonis tersebut.
Latar Belakang Pemberian Abolisi dan Amnesti
Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.
Ia dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ia terbukti menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.
Hasto dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Artikel ini sebagian telah tayang di Tribunnews.com
Berita Nasional
Tom Lembong Bebas
Tom Lembong
Hasto Kristiyanto
Abolisi
Amnesti
Presiden Prabowo
Prabowo Subianto
| Bareskrim Turun Tangan Usut Penyebab Pemadaman Listrik Massal di Sumatera: Tidak Ada Sabotase |
|
|---|
| Jawaban Polisi usai Menteri HAM Natalius Pigai Larang Tembak Mati Begal: Tersangka Pakai Senjata |
|
|---|
| Ternyata Ini Penyebab Gaji ASN dan Guru Kecil, Presiden Prabowo Akhirnya Buka Suara |
|
|---|
| 9 WNI Dibebaskan Usai Ditahan Israel, Menlu Sugiono Pastikan Segera Dipulangkan ke Indonesia |
|
|---|
| Menteri Luar Negeri Buka Suara soal 9 WNI Ditangkap Israel: Ini Bukan Kasus Penyanderaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Amnesti-Hasto18.jpg)