Geng Motor Serang RS Tentara

Kejari Bengkulu Tahan Anggota Geng Motor yang Serang Jukir di RS Tentara, 5 Dititip ke Lapas Anak

Kejari menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu, terkait kasus anggota geng motor serang dan keroyok jukir RS Tentara.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
TERIMA PELIMPAHAN - ‎Kasi Pidum Kejari Bengkulu Rusydi Sastrawan, Rabu (6/8/2025). Kejari menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Satreskrim Polres Bengkulu, terkait kasus anggota geng motor serang dan keroyok jukir rumah sakit tentara. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melalui Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu.

Yaitu terkait kasus remaja anggota geng motor yang diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan juru parkir bernama Indra di RS DKT sebelumnya.

Kelima tersangka yang dilimpahkan semuanya masih di bawah umur yakni berinisial RE, MM, ZP FZ, dan MP.

Mereka diduga merupakan anggota sebuah geng motor ini bakal diproses sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

‎Kasi Pidum Kejari Bengkulu Rusydi Sastrawan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik.

‎"Setelah dinyatakan lengkap (P21), hari ini dilakukan pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti ke JPU Anak," ungkap Rusydi, Rabu (6/8/2025).

‎Setelah pelimpahan dilakukan, kelima tersangka akan langsung dititipkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bengkulu untuk menjalani masa penahanan selama 5 hari ke depan.

‎Kejari juga saat ini sedang merampungkan penyusunan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu guna menjalani proses persidangan.

‎"Kelima anak tersebut akan didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 atau ke-1, atau Pasal 351 ayat (2) KUHP. Ancaman pidana maksimal setengah dari ancaman hukuman pidana orang dewasa," kata Rusydi.

‎Sementara itu, untuk tersangka lainnya yang merupakan anggota geng motor berstatus dewasa, Kejari Bengkulu saat ini baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak kepolisian.

‎"Berkas perkara untuk tiga pelaku dewasa masih dalam tahap awal. Kami baru menerima SPDP dari penyidik," ujar Rusydi.

Diberitakan sebelumnya Polresta Bengkulu menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan geng motor, di Rumah Sakit Detasemen Kesehatan Tentara (RS DKT) Bengkulu yang ternyata salah sasaran. 

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari (20/7/2025) tersebut berujung pada luka berat yang dialami seorang juru parkir bernama Indra, setelah diserang secara brutal oleh kelompok remaja bersenjata tajam.

Baca juga: Teror Geng Motor di Bengkulu! Polresta Gerak Cepat Sidak 17 Sekolah

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved