Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior

Kronologi Tewasnya Prada Lucky Namo, Sempat Ngaku Dianiaya Senior, Tubuh Penuh Luka dan Lebam

Begini kronologi tewasnya Prada Lucky Namo, sebelum meninggal sempat mengaku dianiaya senior.

Editor: Yuni Astuti
Pos Kupang/Ist
KASUS PEMBUNUHAN - Foto Prada Lucky Namo, anggota TNI yang tewas ngaku dianiaya senior. Begini kronologi tewasnya Prada Lucky Namo, anggota TNI yang tewas dianiaya senior. Kamis (7/8/2025). 

Dugaan itu juga diperkuat dengan adanya dokumentasi foto jenazah yang beredar di kalangan internal.

Hingga berita ini diturunkan, jenazah Prada Lucky masih berada di kamar jenazah RSUD Aeramo.

Jenazah Lucky didampingi kedua orang tuanya yang tampak terpukul dan berduka.

Rencananya, jenazah akan diberangkatkan ke Kupang menggunakan pesawat untuk proses pemakaman lebih lanjut.

Kabar kematian Prada Lucky dengan dugaan penganiayaan menyebar cepat di masyarakat dan media sosial.

Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Batalyon TP 834/WM.

Diketahui, Komandan Batalyon TP 834/WM, Letkol Inf Justik Handinata, sedang berada di Kupang, ibu kota Provinsi NTT.

Sementara itu, Komandan Kompi dari satuan tempat Prada Lucky bertugas juga belum terlihat hadir di rumah sakit maupun memberikan pernyataan resmi.

POS-KUPANG.COM masih menunggu klarifikasi dan investigasi resmi dari institusi TNI terkait peristiwa tragis ini.

TribunFlores.com juga akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, memantau perkembangan kasus, dan memberikan informasi terkini mengenai penyebab pasti kematian Prada Lucky Namo, sembari menunggu hasil penyelidikan resmi dari institusi TNI.

Pidana Penganiayaan

Pada dasarnya, tindak pidana penganiayaan biasa yang berakibat luka berat dan mati diatur dalam Pasal 351 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 466 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.

Pasal 351 KUHP

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved