Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag

Pengakuan Mantan Menag Yaqut, Hampir 5 Jam Diperiksa KPK soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

Proses pemeriksaan tersebut berlangsung selama hampir lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (7/8/2025).

Editor: Yunike Karolina
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
GUS YAQUT - Mantan menag Yaqut Cholil Qoumas telah memberikan klarifikasi ke penyidik KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. Pemeriksaan berlangsung hampir lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (7/8/2025). 

Korupsi Haji Pernah Seret 2 Menag

Kasus dugaaan korupsi penentuan kuota haji di Kementerian Agama tahun 2024 era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut muncul karena tidak sinkronnya kuota haji yang sudah disepakati pada rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dengan saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VIII DPR bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Dalam rapat BPIH bersama Menag saat itu, yakni Yaqut Cholil Qoumas pada 27 November 2023 lalu, diungkap bahwa kuota haji Indonesia tahun 2024 mencapai 241.000 jemaah. Jumlah tersebut terdiri dari 221.720 jemaah haji reguler dan 19.280 jemaah haji khusus.

Kemudian saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR pada 20 Mei 2024, terungkap adanya pengurangan kuota jemaah haji reguler untuk jemaah haji khusus. Dalam rapat tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) mengalihkan 8.400 kuota haji reguler untuk jemaah haji khusus. 

Namun, keputusan tersebut dilakukan tanpa persetujuan.Terkait kasus ini KPK menerima sedikitnya lima laporan resmi.

Korupsi memang kerap mewarnai penyelenggaraan ibadah haji. Setidaknya sudah ada dua Menteri Agama masuk bui gara-gara rasuah haji.

Menteri Agama pertama yang masuk bui adalah Said Agil Husin AlMunawar pada tahun 2006. Said Agil Husin, Menteri Agama periode 2001-2004, divonis 5 tahun kurungan akibat mengkorupsi dana haji dan Dana Abadi Umat.

Selain Said Agil ada Suryadharma Ali yang menerima vonis pada tahun 2016. Menteri Agama periode 2009-2014, Suryadharma Ali, dihukum 10 tahun penjara dalam skandal rasuah penyelenggaraan haji 2010-2013.

Kasus korupsi haji yang menyeret Said Agil Husin Al Munawar berawal dari keuangan tahun 1993-2001 yang seharusnya masuk ke Dana Abadi Umat, namun justru dikelola dalam tiga rekening, yakni rekening dana abadi umat, dana kesejahteraan karyawan, dan dana korpri.

Sejumlah dana yang seharusnya digunakan untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan pembangunan sarana ibadah tersebut diduga digunakan secara pribadi oleh Said Agil dan mantan Direktur Jenderal Bimas Islam Taufik Jami.

Kasus korupsi Dana Abadi Umat itu diduga merugikan negara yang mencapai Rp719 miliar.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 7 Februari 2006 menjatuhkan vonis lima tahun penjara pada Said Agil.

Putusan ini diperberat Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi tujuh tahun penjara. Akhirnya MA mengembalikan vonis sesuai dengan Pengadilan Negeri, kembali ke vonis lima tahun penjara.

Sementara itu terkait Suryadharma Ali, KPK menduga Suryadharma menggunakan dana haji untuk membayari pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji serta melakukan penggelembungan harga (mark up) katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.

Akibat penetapan status tersangka ini, Suryadharma dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada 10 September 2014. Dia digantikan oleh Romahurmuziy yang kala itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PPP.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved