Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag
Pengakuan Mantan Menag Yaqut, Hampir 5 Jam Diperiksa KPK soal Dugaan Korupsi Kuota Haji
Proses pemeriksaan tersebut berlangsung selama hampir lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (7/8/2025).
TRIBUNBENGKULU.COM - Mantan Menteri Agama era Presiden Jokowi, Yaqut Cholil Qoumas, telah memberikan klarifikasi ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehubungan dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam distribusi kuota tambahan haji tahun 2024.
Proses pemeriksaan tersebut berlangsung selama hampir lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (7/8/2025).
Gus Yaqut tiba di lokasi sekitar pukul 09.30 WIB dan baru meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 14.15 WIB.
Seusai proses permintaan keterangan, ia menyampaikan terima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk mengklarifikasi segala hal terkait pembagian kuota tambahan pada penyelenggaraan haji tahun lalu.
Kuota haji adalah jumlah maksimal jemaah haji yang diizinkan untuk berangkat ke Tanah Suci dari suatu negara dalam satu musim haji.
Kuota ini ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi berdasarkan populasi Muslim di masing-masing negara dan berbagai pertimbangan lainnya.
"Ya, Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," ujar Yaqut kepada awak media.
Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai materi permintaan keterangan, termasuk soal kemungkinan adanya perintah dari Presiden Jokowi terkait pembagian kuota, Yaqut enggan membeberkannya.
"Kalau terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan. Tapi saya, intinya saya berterima kasih mendapatkan kesempatan untuk bisa menjelaskan," tegasnya.
Sebelumnya, Gus Yaqut tiba di markas komisi antirasuah pada pukul 09.29 WIB.
Mengenakan kemeja krem lengan panjang, ia datang seorang diri menumpangi Toyota Fortuner hitam.
Ia tampak membawa sebuah map biru yang disebutnya berisi Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai menteri.
Penyelidikan yang dilakukan KPK ini berfokus pada dugaan penyimpangan dalam distribusi 20.000 kuota haji tambahan pada tahun 2024, yang semestinya diprioritaskan untuk memangkas antrean jemaah.
Pihak KPK, melalui Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu, telah menyatakan bahwa keterangan Yaqut sangat vital untuk membuat terang konstruksi perkara.
KPK pun telah mengisyaratkan bahwa kasus ini berpotensi besar untuk segera naik ke tahap penyidikan.
Baca juga: Skandal Korupsi Haji Seret 2 Menteri Agama ke Penjara, Siapa Target Berikutnya?
Korupsi Haji Pernah Seret 2 Menag
Kasus dugaaan korupsi penentuan kuota haji di Kementerian Agama tahun 2024 era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut muncul karena tidak sinkronnya kuota haji yang sudah disepakati pada rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dengan saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VIII DPR bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Dalam rapat BPIH bersama Menag saat itu, yakni Yaqut Cholil Qoumas pada 27 November 2023 lalu, diungkap bahwa kuota haji Indonesia tahun 2024 mencapai 241.000 jemaah. Jumlah tersebut terdiri dari 221.720 jemaah haji reguler dan 19.280 jemaah haji khusus.
Kemudian saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR pada 20 Mei 2024, terungkap adanya pengurangan kuota jemaah haji reguler untuk jemaah haji khusus. Dalam rapat tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) mengalihkan 8.400 kuota haji reguler untuk jemaah haji khusus.
Namun, keputusan tersebut dilakukan tanpa persetujuan.Terkait kasus ini KPK menerima sedikitnya lima laporan resmi.
Korupsi memang kerap mewarnai penyelenggaraan ibadah haji. Setidaknya sudah ada dua Menteri Agama masuk bui gara-gara rasuah haji.
Menteri Agama pertama yang masuk bui adalah Said Agil Husin AlMunawar pada tahun 2006. Said Agil Husin, Menteri Agama periode 2001-2004, divonis 5 tahun kurungan akibat mengkorupsi dana haji dan Dana Abadi Umat.
Selain Said Agil ada Suryadharma Ali yang menerima vonis pada tahun 2016. Menteri Agama periode 2009-2014, Suryadharma Ali, dihukum 10 tahun penjara dalam skandal rasuah penyelenggaraan haji 2010-2013.
Kasus korupsi haji yang menyeret Said Agil Husin Al Munawar berawal dari keuangan tahun 1993-2001 yang seharusnya masuk ke Dana Abadi Umat, namun justru dikelola dalam tiga rekening, yakni rekening dana abadi umat, dana kesejahteraan karyawan, dan dana korpri.
Sejumlah dana yang seharusnya digunakan untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan pembangunan sarana ibadah tersebut diduga digunakan secara pribadi oleh Said Agil dan mantan Direktur Jenderal Bimas Islam Taufik Jami.
Kasus korupsi Dana Abadi Umat itu diduga merugikan negara yang mencapai Rp719 miliar.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 7 Februari 2006 menjatuhkan vonis lima tahun penjara pada Said Agil.
Putusan ini diperberat Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi tujuh tahun penjara. Akhirnya MA mengembalikan vonis sesuai dengan Pengadilan Negeri, kembali ke vonis lima tahun penjara.
Sementara itu terkait Suryadharma Ali, KPK menduga Suryadharma menggunakan dana haji untuk membayari pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji serta melakukan penggelembungan harga (mark up) katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.
Akibat penetapan status tersangka ini, Suryadharma dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada 10 September 2014. Dia digantikan oleh Romahurmuziy yang kala itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PPP.
Senin, 11 Januari 2016, vonis hukuman untuk Suryadharma diketuk. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana 6 tahun penjara.
Selain itu, Suryadharma juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menyatakan, Suryadharma terbukti menyalahgunakan jabatannya selaku menteri penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013.
Suryadharma juga dinyatakan bersalah dalam penggunaan dana operasional menteri.
SDA juga mengakomodasi permintaan Komisi VIII DPR untuk memasukkan orang-orang tertentu supaya bisa naik haji gratis dan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi.
Tak hanya itu, dia juga memasukkan orang-orang dekatnya, termasuk keluarga, ajudan, pengawal pribadi, sopir dan sopir istrinya agar dapat menunaikan ibadah haji secara gratis.
Penjelasan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan duduk perkara kasus dugaan korupsi pengelolaan dan kuota haji 2024 dan memanggil Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut untuk diperiksa. Kasus ini, masih dalam tahap penyelidikan.
Kasus tersebut kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur bermula saat pertemuan antara Presiden ke-7 Joko Widodo dengan pemerintahan Arab Saudi pada tahun 2023. Konon, Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu.
Namun, kata Asep, terdapat perbuatan melawan hukum pada proses pembagian kuota tambahan antara haji reguler dan haji khusus. Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, telah mengatur bahwa kuota haji khusus adalah 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Sementara sebanyak 92 persen dari total kuota haji Indonesia, diperuntukkan untuk kuota haji reguler.
Asep mengatakan pembagian 20 ribu kuota haji tambahan tersebut, seharusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara dengan 92 persen dari total kuota tambahan. Kemudian, untuk kuota haji khusus bertambah 1.600.
"Kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler dan 10.000 lagi untuk kuota khusus. Jadi, KAN, berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada," ucap Asep.
Dengan begitu, kata Asep, terdapat penambahan sebanyak 8.400 terhadap kuota haji khusus yang selanjutnya dibagikan kepada sejumlah travel.
Pembagian kuota tersebut, kata dia, tidak dibagikan secara cuma-cuma.
Tanggapan Jubir Yaqut
Soal hal tersebut, Juru Bicara mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Anna Hasbi, menegaskan pembagian kuota haji dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Anna, kehadiran Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (7/8/2025), bertujuan memberikan keterangan menyeluruh mengenai mekanisme pembagian kuota haji.
Dia menjelaskan, kuota haji yang terdiri dari kuota reguler dan kuota khusus telah dialokasikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Pembagian haji itu sudah dilaksanakan menurut undang-undang yang berlaku. Jadi, memang prosesnya cukup panjang,” ujar Anna.
“Itu sebabnya beliau memberikan keterangan, akan menjelaskan bagaimana proses itu dilakukan karena itu bukan proses yang sekali jadi. Jadi, itu memang proses yang panjang,” sambungnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Korupsi Kuota Haji
Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag
Gus Yaqut
Menag Yaqut Cholil Choumas
Yaqut Cholil Qoumas
KPK RI
Skandal Korupsi Haji Seret 2 Menteri Agama ke Penjara, Siapa Target Berikutnya? |
![]() |
---|
Duduk Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji, Deretan Tokoh Diperiksa KPK hingga Aturan yang Diabaikan |
![]() |
---|
Rekam Jejak Gus Yaqut, Mantan Menag Era Jokowi yang Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Mantan Menag Gus Yaqut Muncul di KPK Bawa Map Biru, Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.