Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior
20 Nama Penganiaya Prada Lucky, Ada Perwira Berpangkat Letda, Dijerat 5 Pasal
20 nama anggota TNI disebut ikut terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan Prada Lucky meninggal dunia.
TRIBUNBENGKULU.COM - 20 nama anggota TNI disebut ikut terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan Prada Lucky Namo (23) meninggal dunia.
Di antara 20 daftar nama itu, terdapat nama perwira berpangkat letda.
Kini, sebanyak 20 personel TNI Angkatan Darat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) IX/Udayana terkait kasus meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Prada Lucky Namo merupakan anggota Yonif Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, yang bertugas di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia baru menyelesaikan pendidikan militernya sekitar dua bulan lalu sebelum akhirnya ditempatkan di batalyon tersebut.
Tragisnya, Prada Lucky meninggal dunia pada 6 Agustus 2025, setelah sebelumnya sempat dirawat di ruang ICU RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.
Ia mengembuskan napas terakhir pada pukul 11.23 WITA, dengan kondisi tubuh yang penuh luka. Terdapat lebam, sayatan, hingga bekas luka bakar yang diduga berasal dari sundutan rokok.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana mengungkapkan terdapat lima pasal yang disiapkan penyidik polisi militer terhadap 20 tersangka tersebut, sesuai dengan perannya masing-masing.
Pasal pertama adalah 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penggunaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Kedua, pasal 351 KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan biasa.
Ketiga, pasal 354 KUHP, tentang penganiayaan berat.
Keempat, pasal 131 KUHPM, tentang pemukulan atau pengancaman dengan kekerasan yang dilakukan seorang militer dengan sengaja terhadap rekan atau bawahannya.
"Lalu pada pasal 132 (KUHPM), yaitu militer dalam hal ini senior atasan yang mengizinkan atau memberikan kesempatan kepada personel militer lainnya untuk melakukan tindak kerasan pada personil militer yang lain itu juga dikenakan sanksi. Itu lima pasal yang disiapkan," kata Wahyu saat ditemui di Markas Besar TNI Angkatan Darat pada Senin (11/8/2025).
"Tentu nanti kelima pasal ini akan diterapkan kepada siapa, bergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka untuk para personil tersebut," ungkapnya.
Ia menjelaskan banyaknya jumlah tersangka dalam kasus tersebut karena dugaan motif sementara adalah pembinaan terhadap prajurit.
Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior
Prada Lucky Namo
Anggota TNI tewas Dianiaya Senior
Anggota TNI di NTT Tewas
| Inilah Tampang 17 Senior yang Diadili karena Aniaya Prada Lucky hingga Tewas |
|
|---|
| Terkuak! Peran Danki Lettu Ahmad Faisal, Biarkan Anak Buah Aniaya Prada Lucky Hingga Tewas |
|
|---|
| Ada Saksi Baru Bongkar Fakta Mengerikan Detik-detik Prada Lucky Penuh Luka Dibawa ke Puskesmas Danga |
|
|---|
| LPSK Turun Tangan! Dampingi Keluarga Demi Keadilan Tewasnya Prada Lucky Namo |
|
|---|
| Nasib Karier Letda Inf Thariq Singajuru, Perwira TNI Tersangka Aniaya Prada Lucky Terancam 10 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Prada-Lucky1187.jpg)