Minggu, 7 Juni 2026

Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior

20 Nama Penganiaya Prada Lucky, Ada Perwira Berpangkat Letda, Dijerat 5 Pasal

20 nama anggota TNI disebut ikut terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan Prada Lucky meninggal dunia.

Tayang:
Editor: Yunike Karolina
Tribunnews.com
TNI ANIAYA TNI - Kolase foto Prada Lucky Namo semasa hidup (kiri), (kanan) Letda Inf Thariq Singajuru, perwira TNI yang diduga aniaya juniornya Prada Lucky hingga tewas di Kabupaten Nagekeo, NTT. 20 nama anggota TNI disebut ikut terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan Prada Lucky Namo (23) meninggal dunia. 

TRIBUNBENGKULU.COM - 20 nama anggota TNI disebut ikut terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan Prada Lucky Namo (23) meninggal dunia.

Di antara 20 daftar nama itu, terdapat nama perwira berpangkat letda.

Kini, sebanyak 20 personel TNI Angkatan Darat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) IX/Udayana terkait kasus meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Prada Lucky Namo merupakan anggota Yonif Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, yang bertugas di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia baru menyelesaikan pendidikan militernya sekitar dua bulan lalu sebelum akhirnya ditempatkan di batalyon tersebut.

Tragisnya, Prada Lucky meninggal dunia pada 6 Agustus 2025, setelah sebelumnya sempat dirawat di ruang ICU RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.

Ia mengembuskan napas terakhir pada pukul 11.23 WITA, dengan kondisi tubuh yang penuh luka. Terdapat lebam, sayatan, hingga bekas luka bakar yang diduga berasal dari sundutan rokok.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana mengungkapkan terdapat lima pasal yang disiapkan penyidik polisi militer terhadap 20 tersangka tersebut, sesuai dengan perannya masing-masing.

Pasal pertama adalah 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penggunaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum. 

Kedua, pasal 351 KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan biasa.

Ketiga, pasal 354 KUHP, tentang penganiayaan berat.

Keempat, pasal 131 KUHPM, tentang pemukulan atau pengancaman dengan kekerasan yang dilakukan seorang militer dengan sengaja terhadap rekan atau bawahannya.

"Lalu pada pasal 132 (KUHPM), yaitu militer dalam hal ini senior atasan yang mengizinkan atau memberikan kesempatan kepada personel militer lainnya untuk melakukan tindak kerasan pada personil militer yang lain itu juga dikenakan sanksi. Itu lima pasal yang disiapkan," kata Wahyu saat ditemui di Markas Besar TNI Angkatan Darat pada Senin (11/8/2025).

"Tentu nanti kelima pasal ini akan diterapkan kepada siapa, bergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka untuk para personil tersebut," ungkapnya.

Ia menjelaskan banyaknya jumlah tersangka dalam kasus tersebut karena dugaan motif sementara adalah pembinaan terhadap prajurit.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved