Berita Mukomuko

DPRD Mukomuko Bengkulu Sahkan 5 Perda, Termasuk Jaminan Sosial, Narkoba dan Perlindungan Disabilitas

Pemerintah Kabupaten Mukomuko Diberi Waktu 1 Tahun untuk Sosialisasi Perda yang telah disahkan oleh DPRD.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
WAKIL KETUA BAPEMPERDA - Wakil Ketua Bapemperda DPRD Mukomuko, Ferdy Jureli saat diwawancarai, Senin (11/8/2025). Pemerintah Kabupaten Mukomuko Diberi Waktu 1 Tahun untuk Sosialisasi Perda yang telah disahkan oleh DPRD. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah mengesahkan lima peraturan daerah (Perda).

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Mukomuko, Ferdy Jureli, yang mengatakan bahwa pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten telah menyepakati lima Perda.

“Kita bersama Pemerintah Kabupaten sudah menyepakati 5 peraturan daerah,” ungkap Ferdy saat diwawancarai di kantor DPRD Mukomuko, Senin (11/8/2025) sekitar pukul 12.01 WIB.

Ferdy menjelaskan bahwa perda yang telah disahkan meliputi: Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Mukomuko;

Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Mukomuko;

Tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;

Tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; serta

Tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Mukomuko menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Mukomuko Perusahaan Perseroan Daerah.

Baca juga: Pesona Sunyi Danau Lebar, Wisata Alam yang Tengah Tidur di Mukomuko Bengkulu

“Untuk 5 Perda yakni tentang narkoba, disabilitas, jaminan sosial ketenagakerjaan, BPBD, dan BUMD Bank Mukomuko,” tutur Ferdy.

Anggota Fraksi Golkar ini juga menjelaskan bahwa perda yang sudah disepakati dan disahkan tersebut diharapkan segera disosialisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko.

Pihaknya memberikan waktu selama satu tahun kepada Pemerintah Kabupaten Mukomuko untuk mempersiapkan sosialisasi perda tersebut.

“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko diberi waktu selama satu tahun untuk mempersiapkan sosialisasi Perda yang sudah disepakati dan disahkan ini,” jelas Ferdy.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa perda yang telah disepakati harus dijalankan agar dapat memudahkan penyelenggara, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten, dalam memahami dan melaksanakannya.

Seperti pada Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, diharapkan Pemerintah dapat menjalankan perda ini dengan baik, mengingat ada kekhawatiran beberapa perusahaan belum memenuhi jaminan sosial dan ketenagakerjaan bagi karyawannya.

“Mengapa Perda ini harus segera disosialisasikan dan dijalankan, kita khawatir adanya perusahaan sawit yang belum memberikan jaminan sosial dan ketenagakerjaan bagi karyawannya, hal ini yang dikhawatirkan,” tutup Ferdy.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved