Minggu, 7 Juni 2026

Demo Bupati Pati

Pemakzulan Bupati Pati Sudewo! Ini Daftar Kepala Daerah yang Pernah Dimakzulkan

Bupati Pati Sudewo Terancam Lengser, Ini Daftar Kepala Daerah yang Pernah Dimakzulkan

Tayang:
Editor: Hendrik Budiman
TRIBUN JATENG/ABDUH IMANULHAQ
DEMO BUPATI - Bupati Sudewo (kiri) dan Hak angket DPRD (kanan) Rabu, (13/8/2025). Sejumlah kepala daerah di Indonesia pernah mengalami nasib serupa dimakzulkan oleh DPRD. 

TRIBUNBENGKULU.COM  - Bupati Pati, Sudewo, tengah menghadapi badai politik yang bisa berujung pada pemakzulan. 

Isu ini mencuat setelah DPRD setempat mulai menggulirkan hak angket dan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk pemakzulan.

Diketahui, Keputusan ini diambil sebagai respons atas demonstrasi besar yang menolak kebijakan kenaikan PBB-P2.

Jika proses ini berlanjut, Sudewo bukanlah yang pertama. 

Sejumlah kepala daerah di Indonesia pernah mengalami nasib serupa dimakzulkan oleh DPRD, baik karena skandal pribadi, penyalahgunaan wewenang, hingga konflik politik yang memanas. 

Kepala daerah itu mulai dari Aceng Fikri di Garut hingga Wakil Bupati Gorontalo, Fadli Hasan

Berikut deretan nama-nama yang pernah lengser sebelum masa jabatan berakhir dikutip dari Kompas.tv:

1. Aceng Fikri, Bupati Garut

Aceng Fikri resmi menerima surat keputusan pemberhentian dirinya sebagai Bupati Garut dari Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono pada 25 Februari 2012. Aceng menjadi kepala daerah pertama yang diberhentikan.

Ia diberhentikan sesuai dengan Keputusan Presiden RI No 17/P 2013 tanggal 20 Februari 2013. Putusan ini sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 32/2004 tentang pemerintahan daerah jo pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Baca juga: Harta Kekayaan Risma Ardhi Chandra, Digadang Gantikan Bupati Sudewo yang Didemo Ratusan Warga Pati 

Warga Garut menuntut DPRD menggulingkan Aceng karena menikah kilat dengan gadis berusia 18 tahun bernama Fany Oktora hanya dalam waktu 4 hari. Aceng menceraikan Fany hanya lewat pesan singkat (SMS).

2. Ahmad Yantenglie, Bupati Katingan 

Ahmad Yantenglie harus meninggalkan jabatannya sebagai Bupati Katingan setelah berselingkuh dengan istri polisi pada 2017. Aipda Sulis Heri menggerebek istrinya, FY tengah tidur bersama Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie. 

Selain dilaporkan ke polisi, DPRD Katingan juga bergerak melakukan pengusutan. Akhirnya, DPRD Kabupaten Katingan menyepakati pemakzulan terhadap Ahmad Yantenglie.

Keputusan itu diambil DPRD Katingan setelah melakukan rapat paripurna. Rapat itu membahas hasil kerja panitia khusus (pansus) terkait dugaan perbuatan tercela serta pelanggaran etika dan perundang-undangan oleh Yantenglie selaku Bupati Katingan. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved