Minggu, 7 Juni 2026

Demo Bupati Pati

Pemakzulan Bupati Pati Sudewo! Ini Daftar Kepala Daerah yang Pernah Dimakzulkan

Bupati Pati Sudewo Terancam Lengser, Ini Daftar Kepala Daerah yang Pernah Dimakzulkan

Tayang:
Editor: Hendrik Budiman
TRIBUN JATENG/ABDUH IMANULHAQ
DEMO BUPATI - Bupati Sudewo (kiri) dan Hak angket DPRD (kanan) Rabu, (13/8/2025). Sejumlah kepala daerah di Indonesia pernah mengalami nasib serupa dimakzulkan oleh DPRD. 

Keputusan itu kemudian dibawa ke Mahkamah Agung (MA) guna meminta fatwa mengenai usulan pemberhentian ini. Melansir laman resminya, MA mengabulkan permohonan memberhentikan Bupati Katingan Ahmad Yantengli yang saat itu telah berstatus sebagai tersangka kasus perzinahan.

Dalam keputusan bernomor 2 P/KHS/2017 dengan Hakim Ketua Supandi, MA mengabulkan permohonanan Ketua DPRD Katingan untuk memberhentikan Ahmad Yantengli sebagai Bupati Katingan.

3. Wakil Bupati Gorontalo, Fadli Hasan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumulo resmi memberhentikan Wakil Bupati Gorontalo, Fadli Hasan tahun 2018 lalu. Melansir laman Pemerintah Provinsi Gorontalo, keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) pemberhentian bernomor 13275-409 Tahun 2018 yang dikeluarkan pada 12 Maret 2018.

Pemberhentian Fadli Hasan sebagai wakil bupati Gorontalo berawal dari laporan salah satu warga ke DPRD Kabupaten Gorontalo, terkait dugaan kecurangan dalam proses tender proyek Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Gorontalo.

Fadli terindikasi terlibat permintaan fee sebesar 30 persen dari nilai proyek.

Menindaklanjuti laporan itu, DPRD menggelar rapat internal dan menyetujui terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket guna mendalami persoalan tersebut pada 16 Agustus 2017.

Pansus kemudian memanggil Fadli Hasan untuk diminta keterangan namun tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan pada 30 Agustus 2017.

Pada 22 Agustus 2017, Pansus Angket merekomendasikan DPRD untuk menggelar Rapat Paripurna yang dihadiri oleh seluruh anggota DPRD. Semua fraksi mengusulkan pemberhentian Fadli Hasan sebagai Wakil Bupati. 

Usulan pemberhentian kemudian disampaikan ke Mahkamah Agung. Pada 30 Oktober 2017, akhirnya MA mengabulkan usulan pemakzulan Fadli Hasan.

Respon Sudewo

Setelah DPRD Kabupaten Pati resmi menyepakati hak angket dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk pemakzulan, Bupati Sudewo akhirnya buka suara. 

Di tengah kericuhan demonstrasi yang melibatkan puluhan ribu warga, Sudewo menyampaikan permintaan maaf dan menegaskan bahwa dirinya dipilih secara konstitusional.

Terkait sidang paripurna DPRD yang memutuskan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menyelidiki kebijakan PBB-P2, Sudewo mengaku menghormati langkah tersebut.

"Hak angket itu kan memang salah satu yang dimiliki DPRD, jadi saya menghormati hak itu yang dijalankan oleh DPRD," ujarnya.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved