Berita Mukomuko
Jadwal Samsat Keliling di Mukomuko Bengkulu Tanggal 19 Agustus 2025, Berikut Daftar Lokasinya
Berikut Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Mukomuko Bengkulu Tanggal 19 Agustus 2025.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Ricky Jenihansen
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Berikut ini lokasi layanan Samsat Keliling yang digelar di Mukomuko Bengkulu pada Selasa 19 Agustus 2025, Berikut persyaratannya.
Layanan Samsat Keliling ini merupakan kolaborasi antara Polres Mukomuko dengan Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Samsat Kabupaten Mukomuko.
Diadakannya Samsat keliling ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan.
Layanan di Samsat keliling ini mulai dari Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor, Ganti Plat Surat Tanda Nomor Kendaraan (Perpanjangan 5 Tahun, red) dan Balik Nama Kendaraan.
Kasatlantas Polres Mukomuko, AKP Rully Zuldh Fermana melalui Kanit Regiden Satlantas Polres Mukomuko, IPDA Zhoffi Mahari Pratama Siagian mengatakan, layanan Samsat keliling dibukan dari pukul 08.00 WIB.
“Layanan Samsat keliling kita buka dari jam 08.00 WIB sampai dengan selesai, untuk lokasi di depan kantor camat Penarik, Kecamatan Penarik, Mukomuko, Bengkulu,” ungkap IPDA Zhoffi, saat dikonfirmasi Senin (18/8/2025) sekitar 11.33 WIB.
IPDA Zhoffi menjelaskan, untuk saat ini jadwal yang baru disusun di tanggal 19 Agustus 2025.
Untuk jadwal samsat keliling lainnya, saat ini masih disusun, nanti pihaknya akan memberikan informasi kembali untuk jadwal samsat keliling.
“Sementara untuk jadwal samsat keliling baru di hari Selasa 19 Agustus 2025, nanti kalau ada jadwal baru lagi akan kita umumkan,” jelas IPDA Zhoffi.
IPDA Zhoffi juga menjelaskan, dengan adanya layanan samsat keliling ini, diharapkan masyarakat Mukomuko dapat membayar pajak kendaraan dengan lebih mudah tanpa harus ke UPTD Samsat.
“Layanan samsat keliling ini untuk memudahkan masyarakat mendapatkan layanan pembayaran pajak, tak perlu ke kantor UPTD Samsat,” tutup IPDA Zhoffi.
Berikut syarat pembayaran pajak di layanan Samsat keliling:
1. Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor
Dokumen yang dibutuhkan:
| Kebakaran di Desa Marga Mulya Sakti, Kapolres Mukomuko Beri Dukungan untuk Korban |
|
|---|
| Penjelasan Kapolres soal Anggota Polisi Mukomuko Diduga Terlibat Pengeroyokan Pembalap Grasstrack |
|
|---|
| Kasus Dugaan Pengeroyokan Pembalap Grasstrack, Anggota Polisi di Mukomuko Diperiksa |
|
|---|
| Cegah Pencemaran dan Abrasi, Polres Mukomuko Inisiasi Gerakan Bersih Pantai |
|
|---|
| Kinerja Polres Mukomuko 2025: Kecelakaan Lalu Lintas Meningkat dan Penyelesaian 203 Perkara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Layanan-Samsat-Keliling-19-Agustus-2025-di-Mukomuko-Bengkulu.jpg)