Bengkulupedia

Profil Windra Purnawan, Mantan Ketua DPRD dan Calon Bupati Kepahiang yang Jadi Tersangka Korupsi

Windra Purnawan yang kini ditetapkan tersangka kasus korupsi di DPRD Kepahiang, ternyata berasal dari bawah.

|
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Ricky Jenihansen
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
WINDRA PURNAWAN - Pasangan Windra-Ramli di Kepahiang pada Pilbup 2024 lalu. Windra ditetapkan sebagai tersangka di korupsi DPRD Kepahiang pada Jumat (15/8/2025) lalu. 

Windra kemudian vakum di dunia politik Kepahiang, sebelum akhirnya ditetapkan tersangka korupsi di DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021-2023.

Baca juga: Korupsi Berjamaah DPRD Kepahiang Bengkulu, 10 Orang Jadi Tersangka, Termasuk Mantan Ketua

Perjalanan Kasus

Dua eks pimpinan DPRD Kepahiang periode 2019-2024, yakni eks ketua Windra Purnawan, dan eks Waka I Andrian Defandra (Aan) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di DPRD Kepahiang.

Windra dan Aan ditetapkan tersangka oleh penyidik di Pidsus Kejari Kepahiang pada Jumat (15/8/2025) malam, dan langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Kota Bengkulu.

Windra dan Aan disebutkan sebagai otak atau mastermind dalam dugaan korupsi dengan modus perjalanan dinas fiktif, dengan kerugian negara berjumlah Rp 12 miliar menurut hitungan penyidik.

Tidak hanya Windra dan Aan, penyidik juga menetapkan delapan orang lain sebagai tersangka, yakni eks Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepahiang, Roland Yudhistira beserta dua orang eks bendahara, Yusrinaldi dan Didi Rinaldi. 

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Rabu (7/5/2025) lalu.

Kemudian, penyidik juga menetapkan lima orang tersangka, yang merupakan mantan anggota DPRD periode 2019-2024.

Lima mantan anggota ini ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (16/7/2025) sore, yakni masing-masing RM Johanda, Joko Triono, Maryatun, Budi Hartono, dan Nanto Usni.

Kasus ini berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada tahun 2024, yang menunjukkan adanya Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di DPRD Kepahiang sebesar Rp 11,4 miliar.

LHP BPK ini menunjukkan adanya belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan, kelebihan bayar akomodasi penginapan, hingga kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas, dari tahun 2021 hingga tahun 2023.

Dari LHP BPK ini, penyidik di Pidsus Kejari Kepahiang kemudian melakukan penyelidikan, dan kemudian naik ke penyidikan.

Penyidik juga menggeledah kantor DPRD Kepahiang pada Selasa (10/12/2024), dan mengamankan sejumlah dokumen.

Pada awal Januari 2025, penyidik mulai memanggil sejumlah pihak sebagai saksi, termasuk Roland Yudhistira yang saat itu masih menjabat sebagai sekwan, beserta sejumlah staf DPRD Kepahiang lainnya.

Saat proses penyidikan ini berjalan, seluruh anggota DPRD periode 2019-2024 juga diminta melakukan pengembalian TGR, dengan jumlah yang bervariasi di masing-masing anggota, mulai puluhan hingga ratusan juta.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved