Bengkulupedia

Profil Windra Purnawan, Mantan Ketua DPRD dan Calon Bupati Kepahiang yang Jadi Tersangka Korupsi

Windra Purnawan yang kini ditetapkan tersangka kasus korupsi di DPRD Kepahiang, ternyata berasal dari bawah.

|
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Ricky Jenihansen
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
WINDRA PURNAWAN - Pasangan Windra-Ramli di Kepahiang pada Pilbup 2024 lalu. Windra ditetapkan sebagai tersangka di korupsi DPRD Kepahiang pada Jumat (15/8/2025) lalu. 

Hingga akhirnya, pada Rabu (7/5/2025), Roland Yudhistira dan dua bendahara, Yusrinaldi dan Didi Rinaldi ditetapkan sebagai tersangka.

Dari keterangan tiga tersangka awal ini, penyidik di Pidsus Kejari Kepahiang terus melakukan pengembangan, hingga akhirnya menetapkan lima mantan anggota DPRD Kepahiang periode 2019-2024 sebagai tersangka, yakni masing-masing RM Johanda, Joko Triono, Maryatun, Budi Hartono, dan Nanto Usni pada Rabu (16/7/2025) sore.

Pengembangan terus dilakukan, sampai akhirnya dua eks pimpinan, Windra dan Aan ditetapkan tersangka pada Jumat (15/8/2025) malam.

Windra dan Aan Berperan Sebagai Master Mind

Dua eks pimpinan DPRD Kepahiang Bengkulu periode 2019-2024, yakni Ketua Windra Purnawan dan Wakil Ketua (Waka) I Andrian Defandra bertindak sebagai otak atau mastermind dalam kasus korupsi DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021-2023.

Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar mengatakan kasus korupsi ini berawal saat kedua tersangka meminta eks sekretaris dewan (sekwan), Roland Yudhistira untuk mengeluarkan dana non-budgeter untuk diberikan kepada kedua tersangka.

Roland Yudhistira sendiri, bersama dua eks bendahara, Yusrinaldi dan Didi Rinaldi sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari permintaan dana non-budgeter ini, oleh para tersangka diambil dengan cara membuat surat perjalanan dinas fiktif.

"Keduanya membuat surat perintah perjalanan dinas fiktif, baik untuk anggota, ataupun diri mereka sendiri," kata Febri kepada TribunBengkulu.com, Jumat (15/8/2025) pukul 22.08 WIB.

Dari sini, Windra dan Aan, bersama Roland Yudhistira terus melakukan perbuata melawan hukum menarik anggaran, gali lubang tutup lubang, dan akhirnya tercipta TGR sebesar Rp 11,4 miliar yang menjadi temuan dalam LHP BPK.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved