Korupsi DPRD Kepahiang

Berkas 10 Tersangka Korupsi di DPRD Kepahiang Bengkulu Tengah Dilengkapi Jaksa, Segera Disidang

Berkas 10 tersangka di kasus korupsi DPRD Kepahiang Bengkulu kini tengah dalam proses dan dilengkapi pihak kejaksaan.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Ricky Jenihansen
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
KORUPSI DPRD KEPAHIANG - Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Provinsi Bengkulu, Febrianto Ali Akbar pada Selasa (19/8/2025). Dia menyebutkan berkas 10 tersangka tengah disiapkan untuk persidangan. 

Angka Rp 12 miliar ini merupakan hasil perhitungan sementara dari penyidik di Pidsus Kejari Kepahiang.

Artinya, angka pasti KN nantinya bisa saja lebih besar, atau lebih kecil dari Rp 12 miliar.

Sementara, untuk angka pasti jumlah KN di kasus ini, penyidik masih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar mengatakan pihaknya menyimpulkan 10 orang ini telah memenuhi semua unsur perbuatan melawan hukum korupsi, dengan minimal dua alat bukti, terutama dengan penetapan dua tersangka mastermind, yakni Windra Purnawan dan Andrian Defandra atau Aan.

Selanjutnya, seluruh berkas tersangka segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Bengkulu dalam waktu dekat.

"Apakah ada potensi tersangka lain, kita lihat fakta persidangan," ungkap Febri.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved