Pencemaran Lingkungan di Bengkulu Utara

DLH Bengkulu Utara Komentari Rapat Dengar Pendapat Terkait Limbah PT BBS yang Berujung Ricuh

DLH Bengkulu Utara komentari hearing DPRD soal limbah PT BBS yang sempat memanas, perusahaan sudah tindak lanjuti temuan.

Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Ricky Jenihansen
M Bima Kurniawan/TribunBengkulu.com
KADIS LH – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkulu Utara, Parpen Siregar, saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Selasa (26/8/2025). Ia menjelaskan hasil hearing DPRD Bengkulu Utara terkait uji laboratorium limbah PT BBS. 

Parpen juga menjelaskan keterlibatan DLH dalam proses penyusunan amdal PT BBS.

“Untuk amdal PT BBS, semua prosesnya dilakukan di DLHK provinsi. Kami terlibat saat undangan konsultasi publik,” kata Parpen.

Oleh sebab itu, ia meminta perusahaan menyerahkan dokumen amdal kepada DPRD dan DLH Kabupaten Bengkulu Utara.

“Iya, pada saat hearing dokumennya diminta agar diserahkan ke DLH dan Komisi III DPRD,” ujarnya.

Parpen menekankan, apabila ditemukan aktivitas perusahaan di luar ketentuan dokumen amdal, maka kewenangan ada pada DLHK Provinsi Bengkulu untuk mengambil tindakan.

“Kita harapkan Dinas LHK Provinsi yang melakukan pengawasan, karena kalau sanksi, Dinas LHK kabupaten tidak memberikan sanksi, karena kewenangan sanksi itu dari pengawasan Dinas LHK provinsi,” jelasnya.

Ia pun menyarankan agar PT BBS menjalankan seluruh aktivitas sesuai dengan dokumen amdal yang telah ditetapkan.

“Saran kami dari DLH, mereka melaksanakan aktivitas perusahaan sesuai dengan dokumen amdalnya,” tutup Parpen.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved