Pencemaran Lingkungan di Bengkulu Utara
DLH Bengkulu Utara Komentari Rapat Dengar Pendapat Terkait Limbah PT BBS yang Berujung Ricuh
DLH Bengkulu Utara komentari hearing DPRD soal limbah PT BBS yang sempat memanas, perusahaan sudah tindak lanjuti temuan.
Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Ricky Jenihansen
Parpen juga menjelaskan keterlibatan DLH dalam proses penyusunan amdal PT BBS.
“Untuk amdal PT BBS, semua prosesnya dilakukan di DLHK provinsi. Kami terlibat saat undangan konsultasi publik,” kata Parpen.
Oleh sebab itu, ia meminta perusahaan menyerahkan dokumen amdal kepada DPRD dan DLH Kabupaten Bengkulu Utara.
“Iya, pada saat hearing dokumennya diminta agar diserahkan ke DLH dan Komisi III DPRD,” ujarnya.
Parpen menekankan, apabila ditemukan aktivitas perusahaan di luar ketentuan dokumen amdal, maka kewenangan ada pada DLHK Provinsi Bengkulu untuk mengambil tindakan.
“Kita harapkan Dinas LHK Provinsi yang melakukan pengawasan, karena kalau sanksi, Dinas LHK kabupaten tidak memberikan sanksi, karena kewenangan sanksi itu dari pengawasan Dinas LHK provinsi,” jelasnya.
Ia pun menyarankan agar PT BBS menjalankan seluruh aktivitas sesuai dengan dokumen amdal yang telah ditetapkan.
“Saran kami dari DLH, mereka melaksanakan aktivitas perusahaan sesuai dengan dokumen amdalnya,” tutup Parpen.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.