Kasus Korupsi Rohidin Mersyah
Jelang Sidang Putusan Rohidin dkk, Status ASN Isnan Fajri dan Evriansyah Jadi Taruhan
Sidang putusan Rohidin Mersyah dkk digelar Rabu (27/8/2025), tentukan nasib pidana dan status ASN Isnan Fajri serta Evriansyah.
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Ricky Jenihansen
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
SIDANG KORUPSI - Ketua Majelis Hakim Paisol memimpin sidang Rohidin CS di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (13/8/2025). Sidang putusan dijadwalkan 27 Agustus 2025.
Sehingga, meskipun diberhentikan dari jabatan struktural, secara administrasi ia langsung dipensiunkan pada bulan berikutnya sesuai aturan.
Sementara itu, Evriansyah yang masih berstatus ASN aktif akan menghadapi konsekuensi PTDH apabila majelis hakim memutus bersalah dan putusan tersebut inkrah.
Dengan demikian, sidang besok tidak hanya menentukan vonis pidana, tetapi juga menentukan masa depan status ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Korupsi Rohidin Mersyah
Sidang Vonis Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dkk Digelar 27 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Jaksa KPK Bantah Pembelaan Eks Gubernur Bengkulu Rohidin, Ungkap Pengembalian Uang Hasil Kejahatan |
![]() |
---|
Pembelaan Anca Ajudan Rohidin Mersyah Sebelum Divonis Hakim : Akui Menyesal Loyal pada Pimpinan |
![]() |
---|
Eks Sekda Bengkulu Isnan Fajri Akui Dapat Tekanan, Perintah Langsung dari Rohidin Mersyah |
![]() |
---|
Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Bantah Lakukan Pemerasan, Minta KPK Kembalikan Asetnya yang Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.