Kasus Korupsi Rohidin Mersyah

Jelang Sidang Putusan Rohidin dkk, Status ASN Isnan Fajri dan Evriansyah Jadi Taruhan

Sidang putusan Rohidin Mersyah dkk digelar Rabu (27/8/2025), tentukan nasib pidana dan status ASN Isnan Fajri serta Evriansyah.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Ricky Jenihansen
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
SIDANG KORUPSI - Ketua Majelis Hakim Paisol memimpin sidang Rohidin CS di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (13/8/2025). Sidang putusan dijadwalkan 27 Agustus 2025. 

Sehingga, meskipun diberhentikan dari jabatan struktural, secara administrasi ia langsung dipensiunkan pada bulan berikutnya sesuai aturan.

Sementara itu, Evriansyah yang masih berstatus ASN aktif akan menghadapi konsekuensi PTDH apabila majelis hakim memutus bersalah dan putusan tersebut inkrah.

Dengan demikian, sidang besok tidak hanya menentukan vonis pidana, tetapi juga menentukan masa depan status ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved