Kasus Korupsi Rohidin Mersyah
Jelang Sidang Putusan Rohidin dkk, Status ASN Isnan Fajri dan Evriansyah Jadi Taruhan
Sidang putusan Rohidin Mersyah dkk digelar Rabu (27/8/2025), tentukan nasib pidana dan status ASN Isnan Fajri serta Evriansyah.
Tayang:
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Ricky Jenihansen
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
SIDANG KORUPSI - Ketua Majelis Hakim Paisol memimpin sidang Rohidin CS di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (13/8/2025). Sidang putusan dijadwalkan 27 Agustus 2025.
Sehingga, meskipun diberhentikan dari jabatan struktural, secara administrasi ia langsung dipensiunkan pada bulan berikutnya sesuai aturan.
Sementara itu, Evriansyah yang masih berstatus ASN aktif akan menghadapi konsekuensi PTDH apabila majelis hakim memutus bersalah dan putusan tersebut inkrah.
Dengan demikian, sidang besok tidak hanya menentukan vonis pidana, tetapi juga menentukan masa depan status ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Berita Terkait: #Kasus Korupsi Rohidin Mersyah
| Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dkk Pilih Tak Banding, Menerima Putusan Pengadilan |
|
|---|
| Reaksi Adik Kandung Eks Gubernur Bengkulu, Rohidin Divonis 10 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp44,5 M |
|
|---|
| Divonis 10 Tahun Penjara, Rohidin Mersyah Malah Ungkit soal Statusnya: Saya Tidak Menuduh Siapapun |
|
|---|
| Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Melawan? Tak Terima Divonis 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Pendukung Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Kaget, Syok Hakim Vonis Penjara 10 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-putusan-tgl-27-Agustus.jpg)