SMAN 5 Bengkulu Keluarkan Siswa

Kisruh 72 Siswa DO dari SMAN 5 Kota Bengkulu Berlanjut, Ombudsman Periksa 2 Operator Sekolah

Kisruh 72 siswa DO atau Drop Out dari SMA Negeri 5 Kota Bengkulu memasuki babak baru.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
KISRUH SISWA DO - Penampakan gedung SMAN 5 Kota Bengkulu. Kisruh 72 siswa DO atau Drop Out dari SMA Negeri 5 Kota Bengkulu memasuki babak baru, dua operator sekolah diperiksa Ombudsman. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kisruh 72 siswa DO atau Drop Out dari SMA Negeri 5 Kota Bengkulu memasuki babak baru.

Dua operator sekolah diperiksa oleh Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Jaka Andhika, SH. MH. C.LA menjelaskan, pemeriksaan terhadap 2 operator ini berlangsung hingga 4 jam lamanya.

Hal ini guna menemukan duduk perkara atas kasus 72 siswa yang sebelumnya dikeluarkan atau Drop Out (DO) meski sudah sebulan mengikuti kegiatan belajar.

Adapun dua orang yang diperiksa itu adalah operator Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

"Kita laksanakan dari jam 2 siang sampai 6 sore, Alhamdulillah berjalan lancar dan kami telah menadapat penjelasan serta data dokumen terkait SPMB SMA 5 oleh Operator Dapodik dan Operator Sekolah, saat ini data dokumen tersebut masih dalam analisis oleh tim pemeriksa," ungkap Jaka.

Selain pihak sekolah, Ombudsman Bengkulu juga telah memintai klarifikasi dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu atas persoalan siswa DO ini, pada Jumat (22/8/2025).

"Kemudian kami masih akan memanggil kepala sekolah dan Ketua Panitia SPMB SMA 5, dan penjelasan serta data dokumen dari keduanya akan disingkronkan," papar Jaka. 

Jaka menjelaskan, upaya ini guna mendalami serta meminta keterangan dari ketua panitia dan kepala sekolah. Sehingga data dan dokumen yang didapat, bisa komprehensif.

Untuk fokus utama klarifikasi ini meliputi termasuk tentang jalur afirmasi 98 siswa dari jalur afirmasi tidak diumumkan. 

"Kami masih akan memintai klarifikasi dari pihak terkait, juga untuk sinkronisasi lebih jauh," kata Jaka. 

HEARING DPRD - Puluhan wali murid siswa SMA Negeri 5 yang sudah belajar sebulan namun mendadak diberhentikan sekolah menemui DPRD Provinsi Bengkulu, Rabu (21/8/2025).
HEARING DPRD - Puluhan wali murid siswa SMA Negeri 5 yang sudah belajar sebulan namun mendadak diberhentikan sekolah menemui DPRD Provinsi Bengkulu, Rabu (21/8/2025). (KOMPAS.COM/FIRMANSYAH)

Siswa Sering Menangis hingga Sakit

Sejumlah orang tua siswa SMA Negeri 5 Kota Bengkulu tak kuasa menahan tangis saat menceritakan nasib anak-anak mereka yang tiba-tiba dinyatakan tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Diketahui, terdapat 72 siswa SMAN 5 Kota Bengkulu yang sebelumnya telah diterima melalui jalur SPMB, melakukan daftar ulang, mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), dan belajar selama sebulan penuh. 

Namun, mereka kemudian dinyatakan tidak memiliki Dapodik, sehingga dianggap tidak terdaftar resmi di sekolah dan diminta mencari sekolah lain. 

Akibatnya, 42 orang tua dari 72 siswa tersebut mengadukan nasib anaknya ke Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu.

He, salah satu orang tua siswa, mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan yang merugikan anaknya. 

Bahkan, anaknya sering menangis dan sempat jatuh sakit akibat insiden ini.

"Anak saya menangis, tidak mau sekolah, malu, bahkan sampai dirawat di rumah sakit," ujar He sambil meneteskan air mata saat rapat konsolidasi tertutup di DPRD Provinsi Bengkulu, Rabu (20/8/2025).

Dijelaskannya, awalnya anaknya sangat bahagia bisa diterima di SMAN 5 Kota Bengkulu karena sejak SMP telah mendambakan sekolah tersebut.

"Kata anak saya, info dari gurunya kalau absennya di bawah 36 maka diminta untuk cari sekolah lain. Anak saya menangis karena itu," imbuhnya.

Kisruh ini tidak hanya menimbulkan tekanan psikologis, tetapi juga berdampak pada kesehatan siswa dan orang tua.

Seorang ibu mengaku anaknya jatuh sakit setelah mengetahui tidak tercatat di Dapodik. Sang ibu pun ikut terguncang hingga harus dirawat di rumah sakit.

"Anak kami sakit, saya juga sakit. Psikis anak saya benar-benar terguncang. Padahal sudah sebulan belajar, sudah punya teman baru," ujarnya lirih.

Saat hadir di rapat DPRD, ibu tersebut masih dalam kondisi lemah setelah baru saja lepas infus. 

Bahkan dari awal hingga akhir rapat, yang berlangsung pukul 10.00 hingga 14.00 WIB, ia tetap mengenakan masker. 

Tangisannya pun pecah ketika menyampaikan keluhan, berharap pemerintah segera memberi solusi agar anak-anak mereka tidak kehilangan hak pendidikan hanya karena persoalan administrasi.

Dalam rapat konsolidasi ini, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu bersama pihak sekolah, Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu, dan wali murid sepakat membentuk tim khusus untuk menangani kasus tersebut.

Tim ini juga akan mencarikan sekolah terdekat dari alamat siswa dan menyesuaikan kuota untuk Rombongan Belajar (Rombel).

DPRD Bentuk Tim Khusus

Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu bersama pihak sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) membentuk tim khusus untuk menempatkan 42 siswa yang menjadi korban carut marut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN 5 Kota Bengkulu.

Tim ini diharapkan dapat memastikan seluruh siswa tetap bersekolah tanpa melanggar aturan yang berlaku.

Persoalan terkait 42 siswa SMAN 5 Kota Bengkulu yang belum masuk dalam sistem Dapodik dan tidak tertampung di sekolah negeri akhirnya mendapat solusi. 

Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu bersama pihak terkait sepakat membentuk tim khusus untuk menangani kasus tersebut.

Hal ini terungkap usai rapat konsolidasi tertutup dengan pihak sekolah dan Dikbud Provinsi Bengkulu, yang juga diikuti oleh wali murid 42 siswa, Rabu (20/8/2025).

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Sri Astuti, mengatakan tim ini terdiri dari perwakilan berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih adil.

"Tim ini kita bentuk dengan komposisi 2 orang dari Komisi IV, 2 orang dari wali murid, 2 orang dari Dinas Pendidikan, dan 2 orang dari pihak sekolah," kata Sri Astuti.

Menurutnya, tim tersebut akan bekerja dengan mendata alamat para siswa dan mencarikan sekolah terdekat yang masih memiliki kuota.

"Misalnya kalau rumahnya dekat SMA 8 tapi sudah penuh, maka bisa diarahkan ke sekolah lain seperti SMA 9 yang kuotanya masih tersedia. Itu solusi yang paling realistis," jelasnya.

Sri menambahkan, keterlibatan wali murid dalam tim ini penting agar prosesnya transparan dan bisa diterima semua pihak.

Selain itu, keputusan penempatan siswa tetap harus menyesuaikan dengan sistem Dapodik yang dikelola pusat.

"Nomor induk siswa sudah tercatat di Dapodik, jadi tidak bisa sembarangan dipindahkan. Dengan adanya tim ini, kita berharap semua siswa tetap bisa bersekolah tanpa melanggar aturan yang ada," tegasnya.

Dari rapat bersama tersebut, dipastikan hanya 42 siswa yang menjadi fokus penanganan. 

Komisi IV DPRD Bengkulu bersama Dikbud berkomitmen menuntaskan persoalan ini dalam waktu dekat melalui kerja tim yang sudah dibentuk.

Sebagai informasi, hearing atau rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu dimulai pukul 10.00 WIB dan dibagi dalam dua sesi.

Pada sesi pertama, hadir 42 wali murid yang anaknya tidak masuk dalam daftar Dapodik, pihak sekolah, Dikbud Provinsi Bengkulu, serta Komisi IV DPRD. Hearing ini berlangsung hingga pukul 14.00 WIB.

Rapat kemudian dilanjutkan pada sesi kedua tanpa kehadiran wali murid, hanya melibatkan pihak Dikbud, sekolah, dan anggota Komisi IV, mulai pukul 14.30 WIB hingga sore.

Sesi kedua lebih difokuskan pada pencarian jalan tengah, termasuk opsi menempatkan para siswa yang belum terdaftar di sekolah terdekat agar tetap bisa melanjutkan pendidikan.

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved