Kasus Korupsi Rohidin Mersyah

Tangis Simpatisan Pecah Usai Rohidin Mersyah Divonis Penjara 10 Tahun, Keluarga Inti Tak Ada Hadir 

Suasana Pengadilan Tipikor Bengkulu seketika dipenuhi tangisan usai pembacaan vonis Rohidin Mersyah. 

Editor: Rita Lismini
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
VONIS ROHIDIN MERSYAH - Tangkapan layar para simpatisan yang tak kuasa menahan tangis usai pembacaan vonis Rohidin Merysah dengan hukuman penjara 10 tahun, Rabu (27/8/2025). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Suasana Pengadilan Tipikor Bengkulu seketika dipenuhi tangisan usai pembacaan vonis Rohidin Mersyah. 

Sidang putusan Rohidin Mersyah digelar pada Rabu (27/8/2025).

Dalam amar putusannya  Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.

Hakim juga mewajibkan Rohidin membayar uang pengganti sebesar Rp39 miliar.

Jika tidak dibayar, harta kekayaan miliknya akan disita. 

Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 3 tahun.

Selain itu, hak politik Rohidin dicabut selama 2 tahun setelah menjalani masa hukuman.

Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Para simpatisan yang turut menyaksikan hasil sidang vonis Rohidin Mersyah seketika berteriak dan menangis. 

Mereka tak kuasa mendengar vonis Rohidin Mersyah dengan kurungan penjara 10 tahun. 

Tampak dari video amatir wartawan TribunBengkulu, para simpatisan yang hadir memeluk Rohidin Mersyah dengan penuh tangisan. 

Bahkan ada beberapa simpatisan seolah enggan melepas pelukan dukungan terhadap mantan Gubernur Bengkulu tersebut. 

Meski suasana dipenuhi dengan tangisan terdengar juga ada yang berteriak memberikan dukungan terhadap Rohidin Mersyah. 

"Tetap semangat, sehat-sehat bapak," ucap salah seorang pria yang hadir d ruangan tersebut. 

Rohidin Mersyah yang tadinya berusaha kuat menahan tangis, namun akhirnya pecah juga. 

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved