Berita Mukomuko
Lokasi dan Jadwal serta Syarat SIM Keliling Satlantas Polres Mukomuko, 26 Agustus 2025
Pelayanan SIM keliling Satlantas Polres Mukomuko Polda Bengkulu Hari Ini 26 Agustus 2025, Catat Lokasi dan Jadwal serta Syaratnya.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Ricky Jenihansen
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Salah satu syarat untuk mengendarai kendaraan bermotor di Indonesia harus memiliki beberapa dokumen seperti, Surat Izin Mengemudi (SIM) yang memiliki masa berlaku selama 5 tahun.
Sebelum masa berlaku sim habis, pengendara yang memiliki SIM untuk segera melakukan perpanjangan SIM.
Terkait hal itu, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Mukomuko, menggelar SIM keliling untuk mempermudah masyarakat mengurus perpanjangan SIM.
Untuk jadwal pelayanan surat izin mengemudi (SIM) Keliling dari Satuan Laulintas (Satlantas) Polres Mukomuko, tanggal 26 Agustus 2025 berikut lokasinya.
Satuan Lalulintas Polres Mukomuko, membuka layanan SIM keliling ini untuk mempermudah masyarakat mendapatkan layanan SIM tanpa harus datang ke Satlantas Polres Mukomuko.
Pelayanan SIM Keliling di hari Selasa 26 Agustus 2025, untuk lokasi pelayanan berada di Pasar Sp 5, Kecamatan Air Manjunto, Mukomuko, Bengkulu.
“Pelayanan akan dibuka sejak pagi sekitar pukul 08.00 WIB, untuk pelayanan di Pasar Sp 5 Kecamatan Air Manjunto,” ungkap Kasat Lantas Polres Mukomuko, AKP Rully Zuldh Fermana, melalu Kanit Regiden IPDA Zhoffi Mahari Pratama Siagian, Selasa (26/8/2025) pukul 01.32 WIB.
IPDA Zhoffi menjelaskan, untuk pelayanan SIM keliling dari Satlantas Polres Mukomuko saat ini jadwalnya baru di tanggal 26 Agustus 2025.
Untuk jadwal lainnya pihaknya masih menyusun jadwal SIM keliling nantinya di mana dan tanggal berapa.
“Untuk jadwal SIM keliling selain tanggal 26 Agustus 2025 masih kita susun, kita juga nanti akan memberi tahu masyarakat untuk jadwal selanjutnya,” tutur IPDA Zhoffi.
IPDA Zhoffi juga menjelaskan, untuk SIM keliling ini dilakukan guna mempermudah masyarakat memperpanjang SIM A maupun SIM C tanpa harus ke kantor Satlantas Polres Mukomuko.
Lanjut IPDA Zhoffi, untuk saat ini pelayanan SIM keliling hanya bisa melayani perpanjang SIM saja, untuk cetak baru tetap di Satlantas Polres Mukomuko.
“Saat ini hanya bisa melayani perpanjangan SIM saja, kalau penerbitan baru tetap di Satlantas Polres Mukomuko, karena alat untuk praktek mengemudi hanya di Satlantas Polres Mukomuko,” jelas IPDA Zhoffi.
Untuk syarat perpanjangn SIM, di Pelayanan SIM keliling, masyarakat diharapkan membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) asli berikut fotokopinya sebanyak minimal empat lembar.
Pemkab Mukomuko dan Polres Tanam Jagung di 151 Desa untuk Program Ketahanan Pangan Sadesahe |
![]() |
---|
Nasib Pelaku Penikaman saat Perayaan HUT RI di Mukomuko Bengkulu, Terancam Penjara 5 Tahun |
![]() |
---|
Motif Petani Tikam Rekan Kerja di Mukomuko Bengkulu saat Perayaan HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Awal Mula Penikaman saat Perayaan HUT ke-80 RI di Mukomuko Bengkulu |
![]() |
---|
Kronologi Perayaan 17 Agustus di Mukomuko Bengkulu Berujung Penusukan Rekan Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.