Berita Mukomuko

Lokasi dan Jadwal serta Syarat SIM Keliling Satlantas Polres Mukomuko, 26 Agustus 2025

Pelayanan SIM keliling Satlantas Polres Mukomuko Polda Bengkulu Hari Ini 26 Agustus 2025, Catat Lokasi dan Jadwal serta Syaratnya.

HO Polres Mukomuko
SIM KELILING - Pelayanan SIM keliling terbaru di hari Ini Sabtu tanggal 26 Agustus 2025. Lokasi pelayanan SIM Keliling di Pasar Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang, Mukomuko, Bengkulu. 

Lalu masyarakat juga membawa SIM asli miliknya dan melampirkan tes kesehatan jasmani serta rohani resmi dari Polri.

“Syarat yang harus dibawa oleh Masyarakat nanti, mulai dari SIM asli, E-KTP asli bersama fotokopinya 4 lembar serta melampirkan tes kesehatan jasmani dan rohani resmi dari Polri,” tutup IPDA Zhoffi.

Satlantas Polres Mukomuko mengingatkan masyarakat pentingnya memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis dan menjaga kepatuhan dalam berkendara.

Untuk biaya perpanjang SIM bermacam-macam, untuk SIM A sebesar Rp 80 ribu dan SIM C sebesar Rp 75 ribu Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 mengenai tarif biaya perpanjang SIM.

Selain itu ada biaya tambahan lainnya saat pengurusan perpanjangan SIM seperti biaya biaya cek kesehatan, psikotest dan asuransi.

Adapun persyaratan yang wajib dibawa yaitu :

1. surat keterangan sehat

2. surat keterangan psikologi

3. fotocopy e-KTP

4. membawa SIM lama

Alur Perpanjangan SIM :

1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis

2. Pemohon Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.

3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.

4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.

5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.

6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.

7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved