Berita Mukomuko

Lokasi dan Jadwal serta Syarat SIM Keliling Satlantas Polres Mukomuko, 26 Agustus 2025

Pelayanan SIM keliling Satlantas Polres Mukomuko Polda Bengkulu Hari Ini 26 Agustus 2025, Catat Lokasi dan Jadwal serta Syaratnya.

HO Polres Mukomuko
SIM KELILING - Pelayanan SIM keliling terbaru di hari Ini Sabtu tanggal 26 Agustus 2025. Lokasi pelayanan SIM Keliling di Pasar Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang, Mukomuko, Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Salah satu syarat untuk mengendarai kendaraan bermotor di Indonesia harus memiliki beberapa dokumen seperti, Surat Izin Mengemudi (SIM) yang memiliki masa berlaku selama 5 tahun.

Sebelum masa berlaku sim habis, pengendara yang memiliki SIM untuk segera melakukan perpanjangan SIM.

Terkait hal itu, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Mukomuko, menggelar SIM keliling untuk mempermudah masyarakat mengurus perpanjangan SIM.

Untuk jadwal pelayanan surat izin mengemudi (SIM) Keliling dari Satuan Laulintas (Satlantas) Polres Mukomuko, tanggal 26 Agustus 2025 berikut lokasinya.

Satuan Lalulintas Polres Mukomuko, membuka layanan SIM keliling ini untuk mempermudah masyarakat mendapatkan layanan SIM tanpa harus datang ke Satlantas Polres Mukomuko.

Pelayanan SIM Keliling di hari Selasa 26 Agustus 2025, untuk lokasi pelayanan berada di Pasar Sp 5, Kecamatan Air Manjunto, Mukomuko, Bengkulu.

“Pelayanan akan dibuka sejak pagi sekitar pukul 08.00 WIB, untuk pelayanan di Pasar Sp 5 Kecamatan Air Manjunto,” ungkap Kasat Lantas Polres Mukomuko, AKP Rully Zuldh Fermana, melalu Kanit Regiden IPDA Zhoffi Mahari Pratama Siagian, Selasa (26/8/2025) pukul 01.32 WIB.

IPDA Zhoffi menjelaskan, untuk pelayanan SIM keliling dari Satlantas Polres Mukomuko saat ini jadwalnya baru di tanggal 26 Agustus 2025.

Untuk jadwal lainnya pihaknya masih menyusun jadwal SIM keliling nantinya di mana dan tanggal berapa.

“Untuk jadwal SIM keliling selain tanggal 26 Agustus 2025 masih kita susun, kita juga nanti akan memberi tahu masyarakat untuk jadwal selanjutnya,” tutur IPDA Zhoffi.

IPDA Zhoffi juga menjelaskan, untuk SIM keliling ini dilakukan guna mempermudah masyarakat memperpanjang SIM A maupun SIM C tanpa harus ke kantor Satlantas Polres Mukomuko.

Lanjut IPDA Zhoffi, untuk saat ini pelayanan SIM keliling hanya bisa melayani perpanjang SIM saja, untuk cetak baru tetap di Satlantas Polres Mukomuko.

“Saat ini hanya bisa melayani perpanjangan SIM saja, kalau penerbitan baru tetap di Satlantas Polres Mukomuko, karena alat untuk praktek mengemudi hanya di Satlantas Polres Mukomuko,” jelas IPDA Zhoffi.

Untuk syarat perpanjangn SIM, di Pelayanan SIM keliling, masyarakat diharapkan membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) asli berikut fotokopinya sebanyak minimal empat lembar.

Lalu masyarakat juga membawa SIM asli miliknya dan melampirkan tes kesehatan jasmani serta rohani resmi dari Polri.

“Syarat yang harus dibawa oleh Masyarakat nanti, mulai dari SIM asli, E-KTP asli bersama fotokopinya 4 lembar serta melampirkan tes kesehatan jasmani dan rohani resmi dari Polri,” tutup IPDA Zhoffi.

Satlantas Polres Mukomuko mengingatkan masyarakat pentingnya memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis dan menjaga kepatuhan dalam berkendara.

Untuk biaya perpanjang SIM bermacam-macam, untuk SIM A sebesar Rp 80 ribu dan SIM C sebesar Rp 75 ribu Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 mengenai tarif biaya perpanjang SIM.

Selain itu ada biaya tambahan lainnya saat pengurusan perpanjangan SIM seperti biaya biaya cek kesehatan, psikotest dan asuransi.

Adapun persyaratan yang wajib dibawa yaitu :

1. surat keterangan sehat

2. surat keterangan psikologi

3. fotocopy e-KTP

4. membawa SIM lama

Alur Perpanjangan SIM :

1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis

2. Pemohon Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.

3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.

4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.

5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.

6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.

7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved