Kasus Pembunuhan

Nasib Bripda Alvian Bunuh dan Bakar Kekasihnya Putri Apriyani, Dipecat dan Terancam 15 Tahun Penjara

Nasib Bripda Alvian Maulana Sinaga, dipecat dari kepolisian dan terancam 15 tahun penjara karena membunuh lalu membakar kekasihnya Putri Apriyani.

Editor: Yunike Karolina
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
POLISI BUNUH PACAR - (kiri) Alvian Maulana Sinaga pelaku pembunuhan Putri Apriyani digiring saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (26/8/2025), (kanan) Konferensi pers penangkapan tersangka Alvian Maulana Sinaga di Mapolres Indramayu dipimpin langsung Kapolres AKBP Mochamad Fajar Gemilang, Selasa (26/8/2025). Alvian dipecat dari kepolisian dan terancam 15 tahun penjara. 

Terancam 15 Tahun Penjara

Alvian Maulana Sinaga (23), oknum polisi yang bunuh Putri Apriyani (24) dijerat Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP.

“Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (26/8/2025).

Fajar menyampaikan, sampai saat ini pihaknya masih mendalami dahulu modus sebenarnya soal kasus pembunuhan tersebut.

Namun, dari alat bukti yang dikumpulkan serta saksi-saksi yang diperiksa, dapat disimpulkan pelaku pembunuhan tersebut mengarah kepada Alvian Maulana Sinaga.

Tersangka sendiri diketahui tercatat sebagai warga Sawah Baru Kelurahan Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung.

Di Indramayu, ia bertugas sebagai anggota polisi di Polres Indramayu.

Fajar menyampaikan, hanya saja, saat ini tersangka sudah diberhentikan secara tidak hormat per tanggal 14 Agustus 2025.

“Ini sesuai Keputusan Sidang Etik Polri Nomor 42 Tahun 2025 pada 14 Agustus 2025,” ujar kapolres.

ALVIAN SINAGA - Alvian Maulana Sinaga pelaku pembunuhan Putri Apriyani saat ditampilkan ke publik saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (26/8/2025) (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)
POLISI BUNUH PACAR - Alvian Maulana Sinaga pelaku pembunuhan Putri Apriyani saat ditampilkan ke publik pada konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (26/8/2025). (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman).

Kronologi Penemuan Mayat Putri

Detik-detik Putri Apriyani ditemukan tewas mengenaskan di kamar kosan, tetangga mencium bau asap kebakaran.

“Penemuan korban sekira pukul 08.00 WIB, kejadian di dalam kamar Rifda Kos kamar nomor 9,” kata Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang kepada Tribuncirebon.com saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (26/8/2025).

Lanjut kapolres, penemuan mayat korban ini awal mulanya diketahui setelah saksi yang merupakan tetangga kamar kos korban mencium bau asap kebakaran.

Selain itu, tetangga kamar kos korban juga mendengar suara AC yang bergerak dengan keras dari luar kamar.

“Kemudian saksi melihat adanya asap hitam yang keluar dari ventilasi udara,” ujar dia.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved