Kasus Pembunuhan

Nasib Bripda Alvian Bunuh dan Bakar Kekasihnya Putri Apriyani, Dipecat dan Terancam 15 Tahun Penjara

Nasib Bripda Alvian Maulana Sinaga, dipecat dari kepolisian dan terancam 15 tahun penjara karena membunuh lalu membakar kekasihnya Putri Apriyani.

Editor: Yunike Karolina
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
POLISI BUNUH PACAR - (kiri) Alvian Maulana Sinaga pelaku pembunuhan Putri Apriyani digiring saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (26/8/2025), (kanan) Konferensi pers penangkapan tersangka Alvian Maulana Sinaga di Mapolres Indramayu dipimpin langsung Kapolres AKBP Mochamad Fajar Gemilang, Selasa (26/8/2025). Alvian dipecat dari kepolisian dan terancam 15 tahun penjara. 

Saksi pun kala itu langsung membangunkan penghuni kos lainnya bahwa sedang terjadi kebakaran yang berpusat di kamar nomor 9 yang dihuni oleh korban.

Mereka pun langsung mendobrak pintu kamar tersebut. 

“Di dalam, saksi melihat ada api yang membakar kasur spring bed,” sambung kapolres.

Para saksi pun langsung berupaya memadamkan api tersebut, saat api padam, di atas kasur terdapat korban.

Kala itu, kondisinya ditemukan tragis dan gosong. Kematian korban yang janggal ini langsung membuat geger warga Indramayu.

Atas kejadian tersebut, penghuni kos juga langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Indramayu.

Polisi dari Polsek Indramayu, Satreskrim Polres Indramayu, bersama Inafis Polres Indramayu saat itu pula langsung melakukan olah TKP.

“Kami telah melakukan penyelidikan dan penyidikan, dari hasil pemeriksaan alat bukti yang kita temukan dapat dipastikan yang bersangkutan pelaku adalah AMS,” ujar kapolres.

Baca juga: Sosok Putri Apriyani Ditemukan Tewas Dalam Kos, Ternyata Karyawan Apotek di Indramayu

Detik-detik Penangkapan Alvian

Kronologi penangkapan Bripda Alvian, polisi yang bunuh dan bakar pacar di kamar kos, juga kuras rekening korban Putri Apriyani.

Bripda Alvian Maulana Sinaga menjadi buronan polisi setelah membakar jasad kekasihnya di kamar kos Blok Ceblok, Desa Singajaya, Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (9/8/2025).

Ia ditangkap di sebuah saung pinggir jalan, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (23/8/2025). 

Brigadir Polisi Dua atau Bintara tingkat satu di Polri tersebut tak berkutik saat disergap polisi bersenjata.

Ia langsung ditangkap sejumlah polisi dan mengikat tangannya menggunakan tali ties lalu menggiringnya ke mobil untuk dibawa ke Mapolres Dompu.

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar yang memimpin penangkapan tersebut pun langsung sujud syukur di sebuah saung setelah berhasil mengamankan Bripda Alvian.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved