Kasus Pembunuhan
Nasib Bripda Alvian Bunuh dan Bakar Kekasihnya Putri Apriyani, Dipecat dan Terancam 15 Tahun Penjara
Nasib Bripda Alvian Maulana Sinaga, dipecat dari kepolisian dan terancam 15 tahun penjara karena membunuh lalu membakar kekasihnya Putri Apriyani.
Plh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Irfan Nurmansyah pun membenarkan soal penangkapan Bripda Alvian.
“Ya, sudah diamankan (terduga pembunuhan Putri) di NTB,” ujar Irfan dikutip dari Tribunjabar.id, Sabtu (23/8/2025).
Irfan mengatakan, saat ini tim kepolisian tengah dalam perjalanan membawa pelaku ke Polres Indramayu.
Nantinya, AMS akan dibawa ke Bidang Propam Polda Jabar, guna penyelidikan lebih lanjut.
“Masih dalam perjalanan ke Polres Indramayu,” katanya.
Dari waktu penemuan jenazah Putri Apriyani hingga penangkapan, Bripda Alvian terhitung 15 hari menjadi buruan polisi alias buron.
Keluarga Berharap Bripda Alvian Dihukum Mati
Keluarga Putri Apriyani melalui kuasa hukumnya Toni RM, berharap Bripda Alvian Maulana Sinaga dikenakan Pasal 340 KUHP agar bisa dihukum mati.
Bunyi Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah, "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Keluarga Putri Apriyani, Toni RM usai keberhasilan pihak kepolisian menangkap Alvian.
“Saat ini dia (pelaku masih dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Kalau Pasal 340 KUHP ancamannya bisa hukuman mati,” ujar Toni RM kepada Tribuncirebon.com, Minggu (24/8/2025) dikutip dari Tribunnews.com.
Alasan Toni ingin Alvian dikenakan Pasal 340 KUHP, tidak terlepas dari bukti-bukti kuat yang ditemukan selama proses penyelidikan.
Mulai dari rekaman CCTV hingga hilangnya uang tabungan pada rekening milik Putri Apriyani.
“Terlihat dari rekaman CCTV dimana Bripda Alvian keluar dari kamar kost pukul 5.04 WIB. Saat keluar pukul 5.04 itu saya menduga dia tengah merencanakan untuk menghabisi nyawa pacarnya itu setelah terjadi keributan soal uang milik orang tuanya di tabungan Putri yang dipindah ke rekening Bripda Alvian sebesar Rp 32 juta,” ujar dia.
Toni berharap dugaan itu benar, sehingga Alvian bisa dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatan yang sudah ia lakukan.
“Pada intinya saya dan keluarga korban berharap pelaku dihukum mati. Kalau Bripda Alvian dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana maka hukumannya bisa hukuman mati atau setidaknya seumur hidup,” ujar dia.
Artikel ini sebagian telah tayang di TribunCirebon.com
Kasus Pembunuhan
Pembunuh Putri Apriyani
Putri Apriyani
Kematian Putri Apriyani
pembunuhan
Bripda Alvian Sinaga
Detik-detik Putri Apriyani Ditemukan Tewas di Kamar Kosan, Dibunuh dan Dibakar Pacar Polisi |
![]() |
---|
Tangis Pecah Istri Brigadir Esco, Dengar Suami Tewas Mengenaskan, Wajah Tak Lagi Bisa Dikenali |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Motif Penculikan Kacab Bank BUMN, Kini Minta Perlindungan Panglima TNI-Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Tragis Brigadir Esco, Hilang 7 Hari Ditemukan Tewas, Tubuh Diikat Wajah Tak Lagi Bisa Dikenali |
![]() |
---|
Reaksi Tetangga Lihat Polisi Tangkap Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Padahal Crazy Rich |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.