TRIBUNBENGKULU.COM - Kabar terbaru kasus pembunuhan Nia gadis penjual gorengan yang jadi sorotan jutaan pasang mata.
Kematian Nia memang sempat menggegerkan jagat maya hingga tuai beragam reaksi dari warganet.
Pasalnya, Nia tewas dalam keadaan tak wajar yakni dikubur dekat rumah dengan keadaan tanpa busana.
Kendati demikian, pelaku bernama Indra Septiarman (IS) sempat jadi buron selama 11 hari setelah bunuh Nia Kurnia Sari (NKS) dengan cara tragis.
IS bakal dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.
Dengan pasal-pasal tersebut, Indra terancam hukuman 15 tahun penjara.
Ketiga pasal itu dimungkinkan diterapkan secara akumulatif atau alternatif, sehingga IS juga bisa terancam hukuman mati.
Saat dirinya menjadi buron 11 hari terkuak cara Indra Septiarman bertahan hidup.
Rupanya Indra dibantu oleh MJ atau M Jailani adalah paman pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menetapkan MJ sebagai tersangka karena membantu IS, tersangka utama dalam pelarian usai menghabisi dan memperkosa NKS Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman.
MJ punya peranan menyuruh Is pergi dari kejaran polisi.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, dalam keterangan resminya, mengatakan tersangka baru berinisial MJ.
Faisol menyebut MJ ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik Polres Padang Pariaman melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus kematian Nia.
Sementara peran MJ dalam kasus ini, kata Faisol yakni melakukan perintangan atau menghalangi penyidikan.
"Dia ditetapkan tersangka dari laporan polisi dari penyidik tentang adanya perintangan dalam penyidikan dalam kasus ini. Itu ditetapkan melanggar Pasal 221 KHUP. Selain itu MJ juga kita tetapkan tersangka kasus lain, untuk kasusnya nanti kami sampaikan karena masih proses penyidikan untuk mencari tersangka lainya," ungkapnya.