Berita Kriminal

Pengakuan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Dumai Riau, Diupah Rp 1 Juta per Kilogram

Editor: Yunike Karolina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JUMPA PERS NARKOBA - Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H saat konferensi pers pengungkapan kasus sabu jaringan internasional di Mapolres Dumai pada Jumat (16/5/2025. Pengakuan kurir narkoba jenis sabu jaringan internasional inisial R, diupah Rp 1 juta per kilogram untuk barang yang diantarkan.

TRIBUNBENGKULU.COM - Pengakuan kurir narkoba jenis sabu jaringan internasional inisial R, diupah Rp 1 juta perkilogram untuk barang yang diantarkan.

R diamankan polisi bersama barang bukti sabu seberat 28.028,56 gram atau 28 kilogram di Pelabuhan Rakyat Selinsing-Rupat Jalan Arifin Ahmad RT 013 Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang kampai, Kota Dumai Provinsi Riau, pada  Jumat (9/5/2025).

Kronologis pengungkapan kasus sabu jaringan internasional ini bermula pada pertengahan bulan April 2025, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat.

Bahwa di Pelabuhan Rakyat Selinsing – Rupat diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Tim melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, hingga pada Jumat  9 Mei 2025 sekira pukul 09.12 WIB, pelaku R diamankan yang saat itu sedang di atas sepeda motor dan 2 kotak kardus susu berada di bagian depan sepeda motor.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan ditemukan di kota kardus berisikan 28  bungkus teh cina warna hijau muda merk guanyinwang  diduga narkotika bukan tanaman jenis sabu.

Baca juga: Siasat Kurir Sabu Jaringan Internasional Kelabui Petugas, Loloskan Sabu Seberat 28 Kg di Dumai Riau

Selain mengamankan sabu, polisi juga mengamankan 1 unit handphone android merk vivo warna hitam, 1 unit handphone merk nokia warna hitam dan 1 unit sepeda motor. 

Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H menerangkan, R berperan sebagai kurir. Ia mendapat upah sebesar Rp 1 juta per kilogram setiap kali berhasil mengantar barang ke tujuan.

"Pengakuan R bahwa pelaku tidak hanya sekali melakukan pengiriman barang, namun sudah tiga kali," kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba Dumai AKP Riza dan Kasi Humas Polres Dumai AKP Nelly dalam Press confreerence di Mapolres Dumai pada Jumat (16/5/2025).

R mengakui bahwa disuruh oleh pengendali inisial D untuk membawa narkotika jenis sabu tersebut dari pulau Rupat ke Dumai.

"Jadi pelaku R ini sudah berhasil menjadi kurir sebanyak 3 kali dan dua kali berhasil lolos dan yang ke 3 Kami ringkus, untuk barang yang dibawa pada pengantaran 1 dan 2 itu jumlahnya tak terlalu besar, seperti yang ke tiga" sambung  kapolres.

Kapolres menambahkan, jika narkotika  jenis sabu dengan berat 28.028,56 gram ini beredar di tengah masyarakat maka bisa merusak sekitar 140 juta orang. 

"Alhamdulillah Kita sudah bisa menyelamatkan 140 juta orang dari pengaruh Narkotika jenis sabu-sabu ini, dan Kami juga akan terus memberantas narkoba di wilayah Dumai," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Kronologi Penangkapan Kurir Narkoba 28 Kg Sabu di Dumai, Dibawa Naik Motor Pakai Kardus.