Penipuan Umrah di Bengkulu Utara

Korban Penipuan Umrah di Bengkulu Utara Tagih Rp415 Juta, Tangis Pecah Ingat Perjuangan 10 Tahun

Penulis: Bima Kurniawan
Editor: Ricky Jenihansen
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORBAN PENIPUAN – Ade Andeska, korban penipuan paket umrah, saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Jumat (1/8/2025). Ia meminta pengembalian uang yang telah dibayarkan kepada pelaku penipuan paket perjalanan umrah di Bengkulu Utara.

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan
 
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - Korban penipuan paket perjalanan umrah di Bengkulu Utara menuntut pengembalian uang yang telah mereka bayarkan kepada pelaku.

Berdasarkan data yang dihimpun TribunBengkulu.com, total kerugian yang diduga digelapkan pelaku mencapai sekitar Rp415 juta.

"Macam-macam total kerugian yang dialami korban, ada yang Rp35–37 juta, dan bahkan ada yang mencapai Rp50–70 juta," ujar Kanit Reskrim Polres Bengkulu Utara, Ipda Muhammad Rizky Dirgantara.

Terkait hal ini, Satreskrim Polres Bengkulu Utara telah mengamankan dua orang pelaku penipuan paket umrah, yang merupakan pasangan suami istri berinisial SH (34) dan JT (38).

Keduanya ditangkap tanpa perlawanan di kediaman mereka di Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, pada Kamis malam (31/7/2025).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, para korban yang mengetahui informasi tersebut langsung mendatangi Mapolres Bengkulu Utara secara beramai-ramai.

Salah satu korban, Ade Andeska, warga Desa Talang Pasak, tak kuasa menahan tangis saat menceritakan perjuangannya mengumpulkan uang Rp50 juta demi memberangkatkan kedua orang tuanya umrah.

Baca juga: Wawancara Eksklusif Korban Travel Umrah di Bengkulu Utara: Tabungan 10 Tahun untuk Orang Tua Raib

"Untuk orang tua saya yang mendaftar dua orang, totalnya Rp50 juta," ungkap Ade.

Ia menjelaskan perjuangan dirinya dan kedua orang tuanya dalam mengumpulkan uang tersebut, yang memakan waktu hingga 10 tahun.

"Bagi saya ini sangat berat. Sepuluh tahun kami mengumpulkan uang sebanyak itu. Di kondisi sekarang sangatlah sulit. Butuh perjuangan dan waktu lama, tapi sekarang tertunda," tutur Ade.

Ia berharap pihak kepolisian dapat memproses kasus ini dengan cepat dan mengupayakan pengembalian dana yang telah disetorkan.

"Saya sangat berharap penegak hukum bisa memproses kasus ini dengan cepat dan berusaha mengembalikan dana keberangkatan kami. Untuk hukuman pelaku, kami serahkan sepenuhnya ke Polres Bengkulu Utara," harap Ade.

Baca Berita TribunBengkulu.com Lainnya di Google News