Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan

Kuasa Hukum Pilih Banding Usai Hakim Vonis Mati In Dragon Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Sumbar

Editor: Yunike Karolina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG IN DRAGON - Usai dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman, pihak kuasa hukum In Dragon menyatakan akan mengajukan banding. In Dragon atau Indra Septriaman merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat.

In Dragon duduk tertunduk di kursi pesakitan sejak sidang dibuka hingga hakim ketua secara bergantian membacakan pertimbangan.

Pasca pembacaan pledoi JPU sempat memberikan replik dan dilanjutkan duplik oleh kuasa hukum pada sidang terakhir sebelum pembacaan putusan.

Rekam Jejak Kejahatan

Pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan oleh terdakwa In Dragon di Padang Pariaman, Sumatera Barat merupakan puncak tindak pidana yang pernah ia lakukan hingga saat ini, Selasa (8/7/2025).

Kasus yang terjadi pada September 2024 tersebut, telah menghilangkan nyawa gadis panjual gorengan Nia Kurnia Sari.

Hanya saja, kasus tersebut bukan satu-satunya tindak pidana yang pernah dilakukan In Dragon hingga saat ini.

Pada tahun 2014, In Dragon pernah mendekam di penjara atas kasus pencabulan dengan hukuman 4 tahun 4 bulan.

Setelah menjalani hukuman tersebut, In Dragon kembali harus berurusan hukum atas tindakan narkotika jenis sabu dengan hukuman 6 tahun 6 bulan.

Terakhir, beberapa hari sebelum melakukan pembunuhan dan pemerkosaan l, In Dragon juga melakukan pencurian, dengan hukuman 1 tahun penjara.

“Rekam jejak terdakwa dalam sejumlah kasus tindak pidana yang pernah ia lakukan menjadi hal pemberatan bagi kami dalam memberikan hukuman maksimal,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Priyonggo, Selasa (8/7/025).

Hal pemberatan tersebut membuat In Dragon dituntut pasal 285 KUHP dan 340 KUHP dengan hukuman pidana mati.

Baca juga: Tertunduk Lesu, Vonis Mati In Dragon Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

Tak Pernah Minta Maaf

Terdakwa In Dragon menghadapi tuntutan hukuman mati dalam sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (8/7/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan dua hal yang memberatkan tuntutan, yaitu keterangan berbelit selama persidangan dan tidak adanya permintaan maaf kepada keluarga korban.

Hal-hal yang memberatkan ini menjadi acuan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam memberikan tuntutan hukuman mati bagi terdakwa.

Halaman
1234