Polemik Ijazah Jokowi

Sosok Dharma Pongrekun, Jenderal yang Pernah Bongkar Kasus Ijazah 'Asli tapi Palsu'

Editor: Yunike Karolina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DHARMA TANGANI IJAZAH - Komjen Pol Purn Dharma Pongrekun saat mendaftar diri di KPU DKI, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024). Sosok Dharma Pongrekun, mantan jenderal yang pernah membongkar kasus ijazah saat masih aktif sebagai perwira tinggi Polri.

TRIBUNBENGKULU.COM - Sosok Dharma Pongrekun, mantan jenderal yang pernah membongkar kasus ijazah saat masih aktif sebagai perwira tinggi Polri.

Dharma Pongrekun merupakan jenderal purnawirawan bintang tiga dan pernah menduduki posisi Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sebelum pensiun dari kepolisian.

Ia membagikan kisahnya saat menangani kasus terkait ijazah, di tengah maraknya isu keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Usai purna tugas, ia mencoba peruntungan di dunia politik dengan maju dalam Pilgub Jakarta 2024 lewat jalur independen.

Namun, bersama pasangannya Kun Wardana yang mengusung nomor urut 2, Dharma harus mengakui keunggulan pasangan nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno, yang meraih suara terbanyak dan memenangkan kontestasi tersebut.

Saat berbincang-bincang dengan ahli digital forensik, Rismon Sianipar, terkait dengan ijazah Jokowi, Dharma Pongrekun membagikan cerita pengalamannya dalam menangani suatu perkara ijazah.

Saat masih aktif menjadi anggota Polri, Dharma pernah menangani suatu perkara ijazah.

Namun, ia tidak rinci menyebutkan ijazah milik siapa yang ia selidiki kala itu.

Ia mengatakan, kasus ijazah tersebut tidak terbukti palsu.

"Saya ini pernah menangani ijazah, makanya saya paham. Saya paham sekali," kata Dharma, dikutip Tribunnews dari kanal YouTube Langkah Update, Senin (4/8/2025).

"Yang dulu sudah pernah dianggap ini tidak terbukti. Ya jelas tidak terbukti," lanjutnya.

Dharma mengatakan, ijazah tersebut diperiksa dari dokumen fisik, dan dinyatakan asli.

Ia tak membantah ijazah tersebut dikeluarkan oleh suatu universitas dan ditandatangani oleh seorang rektor.

"Ambil clue-nya, saya coba main halus. Yang diperiksa adalah fisik dokumennya. Fisik dokumennya memang betul dikeluarkan oleh perguruan tinggi itu, betul ditandatangani oleh rektor itu," jelasnya.

Dharma menemukan suatu hal proses dalam mendapatkan ijazah tersebut tidaklah benar, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Sisdiknas.

Halaman
123