TRIBUNBENGKULU.COM - Thomas Trikasih Lembong, lebih dikenal sebagai Tom Lembong memberikan tanggapan atas pengakuan Jokowi bahwa kebijakan impor gula adalah kebijakan presiden.
Pernyataan ini muncul setelah Mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) di zaman Presiden Joko Widodo ini menerima abolisi dari Presiden Prabowo.
Tom Lembong resmi mendapat abolisi (penghapusan proses hukum yang berjalan) setelah divonis 4,5 tahun penjara dan dengan Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025) lalu terkait kasus dugaan importasi gula di lingkup Kementerian Perdagangan RI 2015-2016.
Dengan abolisi, maka tuntutan pidana atau proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong ditiadakan atau dihentikan.
Abolisi Tom Lembong terhitung cepat dari vonisnya, hanya berkisar dua pekan.
Adapun Presiden RI Prabowo Subianto mengajukan permohonan abolisi untuk Tom Lembong melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R43/Pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025.
Surpres tersebut disetujui DPR RI dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Setelah mendapat persetujuan DPR RI, abolisi Tom Lembong resmi tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto dan berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Tom Lembong resmi bebas dan keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat (1/8/2025) malam, sekitar pukul 22.05 WIB.
Pengakuan Jokowi Muncul setelah Tom Lembong Dapat Abolisi
Tak lama setelah abolisi Tom Lembong dikeluarkan, muncul pengakuan Jokowi yang menyebut bahwa kebijakan impor gula memang merupakan keputusan presiden.
Akan tetapi, menurut Jokowi, meski arah kebijakan datang dari dirinya, tanggung jawab pelaksanaan teknis tetap berada di kementerian.
"Ya seluruh kebijakan negara itu dari presiden. Siapa pun presidennya. Tapi untuk teknisnya itu ada di kementerian. Jadi, level teknis itu ada di kementerian," kata Jokowi di Solo, pada Kamis (31/7/2025), sebagaimana dikutip dari tayangan yang diunggah di kanal YouTube iNews.
Pengakuan Jokowi ini pun sejalan dengan apa yang telah disampaikan Tom Lembong dan kuasa hukumnya selama proses peradilan kasus dugaan korupsi impor gula.
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025) lalu, Tom Lembong pernah menyatakan bahwa kebijakan impor gula merupakan arahan dari presiden.