"Honor perangkat desa tidak dibayarkan, tetapi dalam laporan pertanggungjawaban seolah-olah telah dibayarkan," ujarnya.
Selain itu, tersangka juga diduga tidak menyalurkan insentif bagi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pembangunan desa, meskipun anggarannya telah dicairkan dan dicatat dalam laporan pertanggungjawaban.
Di samping penyimpangan administrasi, Kejari juga menemukan ketidaksesuaian antara realisasi fisik pembangunan di Desa Rindu Hati dengan laporan yang dibuat selama masa kepemimpinan Sutan Muklis.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Kejari Bengkulu Tengah membuka peluang adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.