Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Bengkulu Tengah, Evi Susanti buka suara usai Anggota DPRD Bengkulu Tengah Sutan Mukhlis ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Selasa (5/8/2025).
Diketahui, Sutan Mukhlis resmi ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa tahun 2016-2021 saat Ia menjabat sebagai Kepala Desa Rindu Hati Kecamatan Taba Penanjung.
Menurut Evi, terkait kasus yang menjerat anggota PAN tersebut baru Ia ketahui sehari setelah Sutan Mukhlis ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, pihaknya akan fokus dalam proses hukum yang saat ini dihadapai oleh Sutan Mukhlis.
"Saya juga baru tahu hari ini (6/8/2025), untuk sementara kita akan fokus mengikuti proses hukum yang dilakukan oleh pihak Kejari Bengkulu Tengah," ujar Evi saat diwawancarai, Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Terkait pendampingan hukum dari PAN, Evi mengaku masih menunggu tanggapan dari Ketua DPW PAN Bengkulu, Helmi Hasan.
"Kami masih nunggu Pak Gubernur, beliau sekarang masih di Jakarta, setelah pulang, kita akan diskusikan terkait hal ini," sampainya.
Baca juga: Breaking News: Anggota DPRD Bengkulu Tengah Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rindu Hati 2016–2021
Reaksi Sutan Muklis Usai Ditetapkan Tersangka
Sutan Muklis, Anggota DPRD Bengkulu Tengah resmi ditetapkan tersangka oleh Kejari Bengkulu Tengah, Selasa (5/8/2025).
Sutan Muklis dinilai terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Rindu Hati tahun anggaran 2016 hingga 2021.
Dari video yang diterima TribunBengkulu.com, politisi PAN ini tampak memberikan reaksi tak bisa saat digiring penyidik Kejari Bengkulu Tengah ke mobil tahanan.
Dengan mengenakan kopiah hitam, rompi merah muda dan tidak diborgol, Sutan tampak menyampaikan pesan kepada rekannya yang ada di Kantor Kejari Bengkulu Tengah.
"Salam dengan kawan-kawan, ini lain mekanismenya ni. Agak janggal mekanismenya, salam sama kawan-kawan, adik beradik," ucap Sutan sembari berjalan menuju mobil tahanan.
Tidak seperti para tersangka lain yang menundukkan kepala dan mengenakan masker. Sutan justru berjalan dengan tegap dan tidak menundukkan kepala, apalagi menggunakan masker.
Sutan Muklis Resmi Tersangka
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah resmi menetapkan Anggota DPRD Bengkulu Tengah, Sutan Muklis (56), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Rindu Hati tahun anggaran 2016 hingga 2021.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (5/8/2025) di Kantor Kejari Bengkulu Tengah.
Dari video yang diterima TribunBengkulu.com, Politisi PAN tersebut digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi berwarna merah muda tanpa diborgol sembari dikawal ketat anggota TNI.
Sutan Muklis yang merupakan mantan Kepala Desa Rindu Hati tahun 2015-2021 itu langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIB Bengkulu untuk ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal penetapan.
Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Firman Halawa, melalui Kasi Intelejen, Yudi Adiyansyah mengungkapkan, dari hasil penyidikan terungkap bahwa selama menjabat sebagai kepala desa, tersangka mencairkan anggaran untuk honorarium perangkat desa, namun dana tersebut tidak disalurkan kepada pihak yang berhak menerimanya.
"Honor perangkat desa tidak dibayarkan, tetapi dalam laporan pertanggungjawaban seolah-olah telah dibayarkan," ujarnya.
Tidak hanya itu, tersangka juga diduga tidak menyalurkan insentif bagi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pembangunan desa, meskipun anggaran tersebut telah dicairkan dan dicatat dalam laporan pertanggungjawaban.
Selain penyimpangan administrasi, Kejari juga menemukan adanya ketidaksesuaian antara realisasi fisik pembangunan di Desa Rindu Hati dengan laporan yang dibuat selama masa kepemimpinan Sutan Muklis.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Kejari Bengkulu Tengah membuka peluang adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Baca Berita TribunBengkulu.com Lainnya di Google News