Korupsi Tambang di Bengkulu
Harta Kekayaan Nadzirin Inspektur Tambang Terseret Korupsi di Bengkulu, Punya Aset Rp 1,9 Miliar
Harta kekayaan Inspektur Tambang Kementerian ESDM Nazirin alias T Nadzirin terseret kasus korupsi di Bengkulu, punya aset Rp 1,9 miliar.
TRIBUNBENGKULU.COM - Harta kekayaan Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nazirin alias T Nadzirin terseret kasus korupsi di Bengkulu, punya aset Rp 1,9 miliar.
Nadzirin, seorang pejabat negara dari Kementerian ESDM wilayah Bengkulu resmi ditetapkan sebagai tersangka ke-12 setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu.
Jaksa menduga Nadzirin ikut menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar yang uang tersebut berasal dari Sutarman (Direktur Tunas Bara Jaya) yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Dana itu sendiri bersumber dari Bebby Hussy, salah satu aktor utama dalam perkara korupsi pertambangan ini.
Berdasarkan e-Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan Tanggal Penyampaian/Jenis Laporan - Tahun: 18 Februari 2025/Periodik - 2024, T Nadzirin B tercacat memiliki harta kekayaan Rp 1.985.000.000.
Kekayaannya itu terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 1.970.000.000, alat transportasi dan mesin Rp 12.500.000, harta bergerak lainnya Rp 24.500.000, kas dan setara kas Rp 15.000.000. Namun Nadzirin juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 37.000.000.
Berikut Rincian Harta Kekayaan T Nadzirin B, dengan jabatan Inspektur Tambang Ahli Madya Kementerian ESDM (Tanggal Penyampaian/Jenis Laporan - Tahun: 18 Februari 2025/Periodik - 2024):
I. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 1.970.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/70 m2 di KAB / KOTA KOTA BENGKULU , WARISAN 275.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/90 m2 di KAB / KOTA KOTA BENGKULU , HASIL SENDIRI 275.000.000
3. Tanah Seluas 140 m2 di KAB / KOTA TEMANGGUNG, WARISAN 420.000.000
4. Tanah Seluas 4175 m2 di KAB / KOTA TEMANGGUNG, WARISAN 1.000.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 12.500.000
1. MOTOR, HONDA NF 100 SL Tahun 2005, HASIL SENDIRI 4.000.000
2. MOTOR, HONDA ASTREA C100 Tahun 1993, HASIL SENDIRI 2.000.000
3. MOTOR, HONDA GL160D Tahun 2008, HASIL SENDIRI 6.500.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 24.500.000
D. SURAT BERHARGA Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 15.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp 0
Sub Total Rp 2.022.000.000
II. HUTANG Rp 37.000.000
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 1.985.000.000
Baca juga: Kekayaan Sunindyo Suryo Herdadi Tersangka Korupsi Tambang di Bengkulu, Naik Rp3,1 Miliar Setahun
Nadzirin Tersangka ke-12
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menambah daftar panjang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan yang rugikan negara Rp 500 miliar di Bengkulu.
Kali ini, seorang pejabat negara dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) wilayah Bengkulu Nazirin alias T. Nadzirin, resmi ditetapkan sebagai tersangka ke-12 setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu.
Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu Denny Agustian, didampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, Selasa (26/8/2025).
Tersangka Nadzirin diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar yang uang tersebut berasal dari Sutarman yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dana itu sendiri bersumber dari Bebby Hussy, salah satu aktor utama dalam perkara korupsi pertambangan ini.
"Tersangka ini mendapat uang dalam rangka mensukseskan PT RSM agar beberapa persyaratan perusahaan dapat terpenuhi. Padahal seharusnya, peran Nadzirin sebagai inspektur tambang adalah melakukan pengawasan. Namun fungsi itu tidak dijalankan," ungkap Danang.
| Kejati Bengkulu Siapkan 15 Jaksa Tangani 13 Tersangka Korupsi Tambang Rp1,8 Triliun |
|
|---|
| Kuasa Hukum Bantah Inspektur Tambang Sunindyo Suryo Herdadi Terima Suap Rp1 Miliar |
|
|---|
| Giliran Komisaris PT RSM dan Inspektur Tambang Diserahkan ke JPU, Korupsi Tambang Bengkulu Rp 500 M |
|
|---|
| 2 Tersangka Kasus Korupsi Pertambangan Rp500 Miliar Kembali Dilimpahkan Kejati Bengkulu |
|
|---|
| Kejati Bengkulu Limpahkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Tambang Rp 500 Miliar ke JPU |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Harta-Nadzirin-Korupsi-Tambang.jpg)