Korupsi Tambang di Bengkulu

Harta Kekayaan Nadzirin Inspektur Tambang Terseret Korupsi di Bengkulu, Punya Aset Rp 1,9 Miliar

Harta kekayaan Inspektur Tambang Kementerian ESDM Nazirin alias T Nadzirin terseret kasus korupsi di Bengkulu, punya aset Rp 1,9 miliar.

Editor: Yunike Karolina
TribunBengkulu.com
KORUPSI TAMBANG BENGKULU - Harta kekayaan Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nazirin alias T Nadzirin terseret kasus korupsi di Bengkulu, punya aset Rp 1,9 miliar. Nadzirin menjadi tersangka ke 12 dalam pengusutan kasus korupsi tambang di Bengkulu. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Harta kekayaan Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nazirin alias T Nadzirin terseret kasus korupsi di Bengkulu, punya aset Rp 1,9 miliar.

Nadzirin, seorang pejabat negara dari Kementerian ESDM wilayah Bengkulu resmi ditetapkan sebagai tersangka ke-12 setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu.

Jaksa menduga Nadzirin ikut menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar yang uang tersebut berasal dari Sutarman (Direktur Tunas Bara Jaya) yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Dana itu sendiri bersumber dari Bebby Hussy, salah satu aktor utama dalam perkara korupsi pertambangan ini.

Berdasarkan e-Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan Tanggal Penyampaian/Jenis Laporan - Tahun: 18 Februari 2025/Periodik - 2024, T Nadzirin B tercacat memiliki harta kekayaan Rp 1.985.000.000.

Kekayaannya itu terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 1.970.000.000, alat transportasi dan mesin Rp 12.500.000, harta bergerak lainnya Rp 24.500.000, kas dan setara kas Rp 15.000.000. Namun Nadzirin juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 37.000.000.

Berikut Rincian Harta Kekayaan T Nadzirin B, dengan jabatan Inspektur Tambang Ahli Madya Kementerian ESDM (Tanggal Penyampaian/Jenis Laporan - Tahun: 18 Februari 2025/Periodik - 2024):

I.    DATA HARTA    
A.    TANAH DAN BANGUNAN    Rp    1.970.000.000            
1.    Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/70 m2 di KAB / KOTA KOTA BENGKULU , WARISAN        275.000.000            
2.    Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/90 m2 di KAB / KOTA KOTA BENGKULU , HASIL SENDIRI        275.000.000      
3.    Tanah Seluas 140 m2 di KAB / KOTA TEMANGGUNG, WARISAN        420.000.000            
4.    Tanah Seluas 4175 m2 di KAB / KOTA TEMANGGUNG, WARISAN        1.000.000.000            
B.    ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN    Rp    12.500.000            
1.    MOTOR, HONDA NF 100 SL Tahun 2005, HASIL SENDIRI        4.000.000            
2.    MOTOR, HONDA ASTREA C100 Tahun 1993, HASIL SENDIRI        2.000.000            
3.    MOTOR, HONDA GL160D Tahun 2008, HASIL SENDIRI        6.500.000            
C.    HARTA BERGERAK LAINNYA    Rp    24.500.000            
D.    SURAT BERHARGA    Rp    0            
E.    KAS DAN SETARA KAS    Rp    15.000.000            
F.    HARTA LAINNYA    Rp    0            
Sub Total    Rp    2.022.000.000            
II.    HUTANG    Rp    37.000.000            
III.    TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II)    Rp    1.985.000.000        

Baca juga: Kekayaan Sunindyo Suryo Herdadi Tersangka Korupsi Tambang di Bengkulu, Naik Rp3,1 Miliar Setahun

Nadzirin Tersangka ke-12

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menambah daftar panjang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan yang rugikan negara Rp 500 miliar di Bengkulu.

Kali ini, seorang pejabat negara dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) wilayah Bengkulu Nazirin alias T. Nadzirin, resmi ditetapkan sebagai tersangka ke-12 setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu.

Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu Denny Agustian, didampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, Selasa (26/8/2025).

Tersangka Nadzirin diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar yang uang tersebut berasal dari Sutarman yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Dana itu sendiri bersumber dari Bebby Hussy, salah satu aktor utama dalam perkara korupsi pertambangan ini.

"Tersangka ini mendapat uang dalam rangka mensukseskan PT RSM agar beberapa persyaratan perusahaan dapat terpenuhi. Padahal seharusnya, peran Nadzirin sebagai inspektur tambang adalah melakukan pengawasan. Namun fungsi itu tidak dijalankan," ungkap Danang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved